Perbankan

Aset Kripto Makin Marak, Sayang “Regulasinya Tertinggal”

Aset Kripto Makin Marak, Sayang "Regulasinya Tertinggal"
ilustrasi aset kripto/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Masalah regulasi aset kripto masih menjadi pertanyaan masyarakat. Padahal bisnis tersebut terus berkembang, bahkan jumlah pengguna dan transaksi aset digital tersebut makin meroket selama beberapa tahun terakhir. “Aset kripto sudah menjadi instrumen investasi yang populer bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda,” kata
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Sekjen PAN ini menjelaskan nilai transaksi aset kripto tumbuh sangat pesat, di mana pada tahun lalu saja nilainya mencapai Rp859,4 triliun, atau tumbuh sekitar 1.200 persen secara tahunan (year on year/yoy). “Ini investasi, ini investasi besar enggak bisa dilarang, dan justru ini kalau dilarang bisa terjadi capital outflow,” ujarnya.

Untuk memfasilitasi pertumbuhan pesat tersebut, keberadaan regulasi aset kripto yang sesuai kondisi pasar dinilai menjadi penting untuk dapat melindungi konsumen. Namun demikian, Eddy bilang, layaknya perkembangan teknologi lain, keberadaan regulasi aset kripto jauh tertinggal dibanding perkembangan aset itu sendiri. “Kita biasa regulasi tertinggal, sudah tertinggal, begitu regulasi sudah jelas, berproses mendapat izin sertifikasi lain-lain biasanya lama,” ujarnya.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Pohan mengatakan, sebagai regulator pemerintah terus berupaya untuk melindungi masyarakat. Namun demikian Ia mengakui, pembentukan atau penyesuaian regulasi berkaitan aset kripto di Indonesia tertinggal dengan perkembangan aset digital itu. “Artinya, kalah cepat dengan bisnis yang masuk ke Indonesia,” kata dia.

Untuk memfasilitasi perkembangan industri aset kripto tersebut, Sihard bilang, Kementerian Perdagangan melalui direktorat terkait akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada saat ini. “Jadi kami tolong karena ini bisnis baru kami tentunya dari sisi pemerintah enggak tahu banyak. Tapi kami harapkan dari pemain-pemain ini kasih masukan kepada kami,” ucap dia.

Asal tahu saja, saat ini keberadaan aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, di mana aturan pelaksananya diatur dalam sejumlah pertauran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.***

Penulis   : Eko
Editor     : Eko

BERITA POPULER

To Top