Infrastruktur

APERSSI Dukung RPP Tentang Rumah Susun

APERSSI Dukung RPP Tentang Rumah Susun

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendukung Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rumah Susun yang sesuai dengan semangat UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Begitupun dengan berbagai pertimbangan Keputusan Mahkamah Konstisusi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rumah Susun yang baru.  “Kita apresiasi kepada pemerintah terkait RPP tentang Rumah Susun mengatur mekanisme pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Ada mekanisme one man one vote,” kata Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Bahkan Ibnu mengaku bersyukur bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah, kemudian disusul dengan Rancangan Peraturan Pemmerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun) terdiri dari 11 substansi berasal dari UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Konsep RPP tersebut dapat diakses melalui Portal Kemenko Perekonomian,” ucapnya.

Dalam masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada 2018 Kementerian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). “Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh Konsumen dan calon Konsumen Rumah Susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementrian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU no. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” ungkapnya lagi.

Lebih jauh Ibnu Tadji menjelaskan dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para Pemilik Satuan Rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti Kepemilikan dan Hak Suara dimana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Sehingga menyebabkan para Pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal Pasal 75 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir”, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali. Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusun nya,” jelasnya.

Menurut Ibnu, penetapan konsep one man one vote juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan …“Bila hak suara berdasarkan NPP, akan terjadi dominasi mayoritas dan dinilai tidak memberikan keadilan bagi para pemilik Sarusun” .

Oleh karenanya konsep hak suara one man one vote menjadi dasar dalam pembentukan PPPSRS, artinya setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun”.

Sebagai tambahan, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan.

Melalui ketentuan aturan ini diharapkan Pelaku Pembangunan tidak lagi menunda- nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di Rumah Susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang Profesional oleh PPPSRS.

Disisi lain, Ibnu Tadji mengingatkan, rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang Bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan haknya sebagai Pemilik dan atau Penghuni yang dilindungi Pemerintah Negara Republik Indonesia Mencermati Muatan Pokok RPP tentang Rusun. ***

BERITA POPULER

To Top