JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta berharap RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bisa selesai dan disahkan pada April 2025. Sehingga RUU P2MI bisa memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. “Kita ingin semua pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat perlindungan negara, terlepas dari semua profesi pekerja,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Diakui Anggota Fraksi PDIP, bahwa UU P2MI ini memang perlu direvisi, karena banyaknya permasalahan pekerja migran yang muncul kepermukaan, mulai dari pekerja yang legal hingga Ilegal. “Termasuk, soal dokumennya, lalu legalitas perusahaannya, keberangkatan hingga kontrak kerja di negara tujuan. Jadi semua ini harus dibenahi dan diperketat,” ujarnya.
Lebih jauh Parta menambahkan bahwa kesempatan kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi memang menjadi daya tarik bagi pekerja migran. Sementara lapangan kerja di dalam negeri tidak banyak.
Sementara itu, Pakar hukum Prof Sulistyowati Irianto khawatir arah revisi UU PPMI hanya mengutamakan remitansi atau devisa dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. “Saya khawatir kalau UU ini direvisi seperti apa, kalau pekerja migran nanti tidak dipandang (selayaknya,-red) manusia hanya remitansi dan penghasil devisa, itu saya khawatir,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg di Komplek Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).
Lebih jauh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjelaskan bahwa posisi pekerja migran Indonesia di negara penempatan tergolong rentan. Perlindungan di negara tujuan berkaitan dengan bagaimana negara itu melihat pekerjaan domestik atau rumah tangga secara sosio kultural dianggap sebagai pekerjaan kotor, rendah, dan tidak setara dengan sektor formal.
Ditambah lagi ada relasi kuasa. Pasalnya migrasi yang dilakukan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri dan mengampu pekerjaan di sektor domestik kebanyakan karena dorongan keluarga atau kemiskinan, bukan kemauan sendiri. Seperti Uni Emirat Arab, tidak memposisikan pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga atau domestik sebagai pekerja.
Tidak ada perlindungan selayaknya pekerja, instrumen hukum yang tersedia hanya kontrak kerja. Tak sedikit pekerja migran Indonesia yang kabur dari rumah majikan. Ironisnya dalam kontrak kerja ada klausul yang menyebut majikan tidak bertanggungjawab dan lepas hubungan ketika pekerja migran kabur.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








