Nasional

Anak Perempuan di Bekasi Alami Kekerasan Seksual oleh Ayah dan Paman, APH Perlu Beri Sanksi Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/foto: dpr

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM  – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami seorang gadis sejak kecil hingga dewasa oleh ayah dan dua pamannya. Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memberi sanksi tegas bagi para pelaku dan memastikan tak ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini.

Menurut Abdullah, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang parempuan di Bekasi yang berlangsung cukup lama itu merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Apalagi kekerasan seksual dilakukan oleh ayahnya sendiri dan 2 oknum keluarganya yang lain.

“Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi tersebut sangat mengiris batas-batas norma dan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. Para pelaku harus mendapat hukuman berat,” tegas Abdullah  di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berusia 21 tahun di Bekasi tengah menjadi perhatian publik. Korban mengaku diperkosa ayah kandung dan dua pamannya sejak usia 13 tahun.

Kasus tersebut semakin memilukan karena saat korban mengadukan apa yang dialaminya, sang ibu justru tidak memberi pembelaan. Bahkan ibunya sempat berucap ‘tidak apa-apa, asal tidak hamil’.

Akibat kekerasan seksual berkepanjangan, korban mengalami trauma psikologis mendalam. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun karena hidup dalam ketakutan dan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Terkait hal ini, Abdullah menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh bagi korban. “Pendampingan bagi korban tak cukup hanya dengan pendampingan hukum, namun juga harus ada pendampingan psikologi mencakup trauma healing yang cukup panjang hingga korban kembali merasa aman,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Abdullah juga mendorong agar penegakan hukum dalam kasus ini berorientasi pada perlindungan korban dan kepastian keadilan. Menurutnya, karakteristik kejahatan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga, menjadikan korban berada dalam relasi kuasa, ketergantungan, dan tekanan psikologis yang sangat kuat sehingga keberanian untuk melapor sering kali muncul setelah kekerasan berlangsung dalam waktu lama.

“Maka penanganan hukum terhadap perkara seperti ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya dan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penegakan hukum,” pungkas Abdullah.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top