Nasional

DPR: Tak Ada Larangan Serikat Buruh Berpolitik

DPR: Tak Ada Larangan Serikat Buruh Berpolitik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI FPPP, Irgan Chairul Mahfiz menegaskan jika buruh merupakan bagian dari pemain politik. Hal itu sebagai sesuatu yang wajar karena dilindungi oleh undang-undang. Bahwa semua komponen masyarakat sah-sah saja berpolitik, apalagi kondisi politiknya sudah terbuka dan bebas. Termsuk bagi para pekerja, buruh dan sebagainya.

“Justru menjadi tidak tepat jika buruh tidak terlibat dalam panggung politik. Sebab, kebijakan-kebijakan tentang buruh dari pemerintah dan DPR RI juga dilahirkan dari panggung politik itu sendiri. Jadi, kalau buruh buta politik nanti malah bisa dipermainkan oleh politik itu sendiri. Khususnya terkait dengan kesejahteraan yang juga diputuskan secara politik,” kata Irgan dalam forum legislasi “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkah Buruh Jadi Alat Politik” bersama Dewi Asmara (Anggota Komisi IX DPR FPG), dan Sonny Pudji Sasono, tokoh buruh Indonesia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Karena itu kata Irgan, tidak ada pembatasan buruh untuk melakukan kegiatan politik. Dimana UUD 1945 memberi peluang untuk berpoliik. Juga untuk buruh dan pekerja. “Era reformasi menjadi pintu gerbang terjadinya penyatuan suara buruh yang berujung pada pembentukan patai politik. Sayangnya, partai-partai politik berbasis buruh tidak mendapat dukungan seperti yang diharapkan,” kata Irgan.

Dengan demikian menurut Irgan, era reformasi terjadi peluang bagi gerakan buruh dalam politik nasional. Hanya saja kesolidan buruh tidak begitu bernampak. “Ketika pemilu 1999 awal reformasi memang ada keinginan buruh berkonsoidasi dengan membentuk partai. Tapi, hanya mendapat 0,5 % suara nasional. Itu artinya partai buruh tidak diminati masyarakat termasuk buruh sendiri. Namun, kalau gerakan buruhnya saya apresiasi,” tambah Irgan.

Menyinggung Balai Latihan Kerja (BLK) lanjut Irgan, anggaran untuk ketenagkerjaan hanya Rp 4 triliun, padahal terdapat 6 juta tenaga kerja di luar negeri, yang setiap bulannya memberi masukan pada negara minimal Rp 1 juta. “Jadi, anggaran Rp 4 triliun tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan pemasukan TKI dari luar negeri. Namun, apapun alasannya harus ada penguatan (empowering) TKI dalam negeri. Sebab, kalau tidak, akan kalah dengan tenaga kerja asing,” ungkapnyta.

Untuk itu penanganan BLK itu harus serius mengingat tenaga kerja asing terus membanjiri Indonesia. Bahkan, pelayan-pelayan hotel sudah dari luar negeri, tukang ngaduk semen di PT Semen Indonesia, Banten, di Jawa Tengah sebagian sudah berasal dari luar negeri. “Fakta inilah yang harus menjadi perhatian bersama agar TKI dalam negeri tidak kalah dengan asing,” pungkasnya.

Dewi Asmara menyatakan yang sama jika bebas bagi buruh untuk berpartisipasi dalam politik praktis. “Golkar pun siap menjadi wadah aspirasi asal sesuai dengan cita-cita Golkar. Jadi, banyak hal yang harus dibicarakan terkait buruh dan BLK sendiri,” katanya.

Menurut Dewi, BLK ini sama seperti jalan. Ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Sehingga tidak semua BLK menjadi kewajiban pusat. “Itu konsekuensi otonomi daerah. Masalahnya, mau tidak Mendagri mengembalikan masalah BLK itu kepada Kemenaker?” katanya mempertanyakan.

Selain itu Dewi mengaki jika mayoritas TKI masih berpendidikan rendah. Dari 150 juta TKI misalnya sebanyak 60 % berpendidikan SD, dan 20 % baru SMP. “Jadi, apakah serikat pekerja itu bersatu atau tidak, tetap tidak ada larangan untuk berpolitik. Hal itu tergantung kepada kepiawaian serikat buruh dan pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

Sonny menilai jika masalah BLK itu tak akan habis-habisnya karena BLK sendiri tak pernah up date soal buruh. Sehingga melakukan training tenaga kerja sendiri meski tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Padahal, investasi sangat besar saat ini dengan menyerap tenaga kerja sampai 1,5 juta orang. “Tapi, kenapa investasi yang besar justru masih banyak pengaangguran,” ujarnya mempertanyakan.

Persoalannya kata Sonny, ada di pemerintah sendiri dimana setiap investasi sudah satu paket dengan tenaga kerjanya. Konsekuensinya maka TKI kita hanya menjadi penonton. “Banyak investasi yang masuk, tapi masih banyak pula pengagguran. Itulah yang perlu solusi agar kita tidak menjadi penonton di negeri sendiri,” ungkapnya.

Sonny juga mengakui jika serikat pekerja dan buruh juga tergantung pemilik modal. Bisa membentuk serikat buruh dan pekerja juga tergantung pemodal. Untuk itu ke depan menurut Soni, bagaimana Kemenaker RI itu tidak dijabat oleh elit parpol. Mengingat tak semua masyarakat bisa mengakses BLK, kecuali mereka yang menjadi bagian dari parpol.

Sejauh itu Sonny bersyukur, karena buruh dan pekerja saat ini bisa gerak jalan, mancing, dan wisata lainnya yang difasilitasi pemerintah melalui hari buruh atau ‘May Day’ dll. “Buruh pun sulit disatukan karena masing-masing sudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang berbeda-beda. Sayagnya, organisasi buruh justru senang mengurusi PHK (pemutusan hubungan kerja) karena di PHK ada fee-nya. Bukan malah memperjuangkan bagaimana buruh bisa bekerja kembali. “Padahal dibentuknya serikat buruh itu agar tak ada PHK. Tapi, karena success fee-nya maka banyak yang mengurus PHK. Jadi, serikat buruh pun akan berjalan sesuai politik sendiri,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top