JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat mengusulkan penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dilakukan melalui sistem kodifikasi hukum agar bisa menghasilkan peraturan yang sistematis dan menyeluruh. Hal itu disampaikan Atip dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan tajuk “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan”. Selain Atip turut jadi narasumber pada acara diskusi itu Anggota Komisi X Fraksi Demokrat DPR Sabam Sinaga dan Anggota Komite III DPD Lia Istifhama.
Menurut Atip, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah harus direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Karena itu, dia menilai metode kodifikasi diperlukan karena regulasi mengenai bidang pendidikan saat ini diatur dalam berbagai Undang-Undang yang terpisah. “Kodifikasi dapat menjadikan kumpulan peraturan perundang-undangar menjadi lebih sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, dan serasi sehingga didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum,” katanya. Lebih lanjut, menurut Atip, dari sudut kebijakan hukum, kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
Sementara itu, Sabam Sinaga menegaskan pentingnya revisi UU Sisdiknas untuk merespons berbagai tantangan dan ketimpangan dalam dunia pendidikan. Sabam menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari intimidasi terhadap guru, kasus perundungan terhadap siswa, ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan, hingga disparitas kompetensi antarwilayah. Menurutnya, fenomena tersebut mencerminkan urgensi pembaruan UU Sisdiknas agar lebih adaptif terhadap dinamika zaman. “Kita sering mendengar intimidasi terhadap guru, bullying terhadap siswa, hingga fasilitas pendidikan yang tidak merata di wilayah 3T. Ini menjadi salah satu faktor pendorong perlunya revisi UU,” ujar Sabam.
Dia juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggratisan sekolah swasta sebagai momen penting yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan ulang UU Sisdiknas. Menurutnya, keputusan itu berimplikasi langsung terhadap struktur pembiayaan pendidikan nasional. “Pembiayaan pendidikan perlu direkonstruksi, terutama karena postur anggaran yang tersebar tidak merata. Dalam hasil kajian Komisi X, ditemukan ketimpangan signifikan dalam alokasi anggaran antar-kementerian,” ujarnya.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








