Nasional

Waka DPD RI: 3 Nama Tak Lolos Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI

Waka DPD RI: 3 Nama Tak Lolos Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menjelaskan jika Komite IV DPD RI sesuai tugas pokok dan fungsinya sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon anggota BPK RI. Fit and proper test itu dilakukan pada tanggal 10 – 11 Agustus 2021 lalu, dan hasilnya akan diserahkan pada pimpinan DPR RI.
Dari uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari tersebut ada dua orang yang terindikasi dan berpotensi melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat. Kedua orang ini juga sudah dimintai keterangannya dan menyerahkan keputusan kepada DPD RI.

“Dan, satu orang (Mulyadi) tidak hadir, karena sakit. Sehingga dianggap gugur dan mengundurkan diri,” tegas Sultan B Najamuddin di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (13/8/2021). Hadir dalam konperensi pers itu Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Mahyu Dharma (Kepala Biro Protokol Humas dan Media), dan Junaidi (Kabag Humas dan Pemberitaan) DPD RI dan lain-lain.

Lebih lanjut Sultan mengatakan, sesuai aturan keputusan ini akan diserahkan ke pimpinan DPR RI. Lalu, apakah kedua calon anggota BPK RI yang terindikasi tidak memenuhi syarat tersebut masih akan mengikuti fit and proper test di Komisi XI DPR RI atau tidak, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan DPR RI.

“Kalau putusan DPD RI itu sudah diserahkan ke DPR, dimana DPD RI hanya memberikan pertimbangan atas ke-16 calon anggota BPK RI tersebut, ya kita serahkan ke DPR RI. Itu bukan lagi menjadi tugas DPD RI,” ungkap Sultan.

Namun, Sultan tak bersedia menyebutkan kedua nama itu karena wartawan dianggap sudah mengetahuinya. Dan, selama ini kedua nama dimaksud adalah NAS (Nyoman Adhi Suryadnyana) dan HZ (Harry Zacharias Soeratin), yang diduga secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No.15/2006 tentang BPK (pasal 13 huruf j).

Syarat ke-10 berbunyi, paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara.

Pasalnya berdasarkan CV, Calon Anggota BPK berinisial NAS, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Sulawesi, yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sedangkan untuk HZ, mengemban jabatan KPA sejak Juli 2020. Oleh sebab itu, sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf j UU No.15/2006 seharusnya Komisi XI DPR tidak mengikutkan kedua calon tersebut dalam proses fit and proper test.

Pasalnya, kedua calon dianggap telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang.

Sementara itu ke-16 calon anggota BPK RI tersebut adalah:
1. Dadang Suwarna
2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.
3. Encang Hermawan, S.H., S.A.P., S.I.P.
4. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.
5. Dr. Shohibul Imam, CA., CPA
6. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E.
7. R. Hari Pramudiono, S.H., M.M.
8. Muhammad Komarudin, S.H., M.H.
9. Nelson Humiras Halomoan
10. Ir. Widiarto, Sp.I
11. Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.S.E
12. Teuku Surya Darma
13. Dr. Harry Zacharias Soeratin, S.E., Ak., M.M.Acc., Ph.D., (candidate), CA., EPC., CRGP
14. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., Ak., M.Sc., S.H., M.H.
15. Laode Nusriadi, SE., M.Si., Ak., CA., CPA., CPA (Aust)., ACPA., CfrA., CSFA.
16. Ir. H. Mulyadi

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top