JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wacana legalisasi ganja medis masih menuai pro dan kontra. Karena itu, DPR tak merespon secara terburu-buru. Perlu mendengarkan masukan dan kajian berbagai kalangan. “Pembahasan wacana legalisasi ganja menjadi medis ini menggunakan instrumen Panitia Kerja (Panja),” kata Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya ditemui wartawan usai rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Politisi Gerindra ini mengaku perkembangan terakhir soal usulan tersebut masih dilakukan kajian lebih mendalam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun demikian, pihaknya terus mengawal untuk kepentingan masyarakat. “Ya BNN masih mengkaji dan kami akan dampingi terus supaya kemauan masyarakat bisa terpenuhi,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Sumsel I menambahkan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Bulan September mendatang. Hal tersebut karena selama DPR baru saja melaksanakan Penutupan Rapat Paripurna ke 28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Selama masa reses, ia juga akan mengamati respon dari berbagai lapisan masyarakat terkait usulan ganja medis tersebut dan usulan tersebut nanti akan jadi bahan pertimbangan.
Rizka berharap pembahasan ini bisa berjalan lancar dan bisa segera dituntaskan demi kebutuhan masyarakat. “Untuk pembahasan ini setelah reses tepatnya Bulan September akan kami bahas lebih lanjut supaya ini bisa segera dituntaskan,” tuturnya.
Selain itu, Revisi RUU Narkotika masih berlangsung di Komisi III DPR RI. “Tentu kami akan terus kawal supaya tidak terjadi polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan secara tegas menolak adanya wacana untuk legalisasi ganja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.”Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebut kata legalisasi. Ini mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan. Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.
Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi. “Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin.
Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol. Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut. Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko








