Nasional

TePi Tegaskan DPR RI Tak Bisa ‘Mengevaluasi’ Mahkamah Konstitusi

TePi Tegaskan DPR RI Tak Bisa 'Mengevaluasi' Mahkamah Konstitusi
TePi Tegaskan DPR RI Tak Bisa 'Mengevaluasi' Mahkamah Konstitusi/foto: dpr ri

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudisial yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Uji materiil oleh MK bertujuan untuk memastikan bahwa setiap UU yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.

Demikian Jeirry Sumampow,
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) pada Kamis (29/8/2024) terkait dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyatakan akan mengevaluasi MK, sebab masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis dalam putusannya.

Menurut Jeiry, ketika MK masuk ke dalam aspek teknis dari suatu UU dalam proses uji materiil, hal ini bisa dianggap melampaui kewenangan, terutama jika MK dinilai terlibat terlalu jauh dalam penafsiran yang seharusnya menjadi domain pembuat undang-undang, di DPR dan pemerintah.

Namun, di sisi lain kata Jeiry, MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD secara lebih luas, yang kadang-kadang memerlukan penilaian atas aspek teknis tertentu agar dapat menentukan apakah suatu UU sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, apakah MK melampaui kewenangannya atau tidak seringkali menjadi perdebatan hukum yang kompleks. “Saya kira, dalam situasi tertentu yang sifatnya mendesak, memang MK dapat saja masuk ke hal-hal yang sifatnya lebih teknis dalam rangka memberikan kepastian hukum. Sebab jika tidak begitu, maka akan memunculkan persoalan lanjutan yang berpotensi membuat situasi makin tak menentu. Atau akan terjadi ketidakadilan bagi pencari keadilan,” ujarnya.

Disamping itu, harus diakui bahwa UU yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah, menyimpan banyak masalah; seringkali tak sesuai dengan konstitusi dan atau multi tafsir. Akibatnya, tak ada kepastian hukum, khususnya dalam hal implementasinya. Jika begitu, maka MK memang harus masuk ke soal yang lebih teknis agar ada pedoman teknis yang bisa jadi acuan untuk implementasinya sesegera mungkin.

Komisi II DPR RI memiliki tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri, sekretariat negara, dan kepemiluan. Komisi II DPR RI juga bukan mitra MK, tapi Komisi III.

“Jadi, Komisi II atau bahkan DPR secara umum tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga independen yang keputusannya bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Sesuai dengan Pasal 24C tersebut maka MK adalah lembaga mandiri yang tak boleh diintervensi oleh lembaga lain, termasuk DPR. Dan evaluasi itu bisa saja bermakna intervensi,” ungkap Jeiry.

Meskipun demikian lanjut Jeiry, DPR sebagai pembuat UU dapat mengkritisi putusan MK, tetapi evaluasi terhadap MK sendiri sebagai lembaga tidak berada dalam wewenang DPR. Evaluasi terhadap kinerja atau putusan MK, tidak bisa dievaluasi oleh lembaga apapun. Apalagi evaluasi tak bisa dilakukan terhadap substansi putusan. Evaluasi bisa dilakukan terhadap etika dan perilaku Hakim MK. Itu bisa dilakukan oleh MKMK jika ada laporan kepadanya.

“Jadi, DPR, termasuk Komisi II DOR, tak bisa mengevaluasi MK. Justru, DPR bisa melakukan revisi UU yang sudah diuji oleh MK jika dianggap perlu. Dengan catatan, revisi tersebut tidak boleh bertentangan dengan substansi atau norma putusan MK yang telah final dan mengikat itu,” pungkasnya.

Penulis: M Arpas

Editor: Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top