JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp5,27 triliun untuk pagu anggaran 2025 setelah DPR resmi menyetujui pemisahan anggaran kementerian tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan alokasi anggaran itu berasal dari pengalihan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang semula mendapat pagu TA 2025 mencapai Rp116,22 triliun.“Dari total pagu alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp116,227 triliun, kemudian pagu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rp110,961 triliun dan biaya pagu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp5,274 triliun,” kata Maruarar dalam Raker di Komisi V DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Dia memerinci bahwa alokasi anggaran untuk Kementerian PKP itu berasal dari anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan sebesar Rp5,78 triliun dan dari Ditjen Cipta Karya pengembangan kawasan permukiman Rp137 miliar. Selanjutnya, berasal dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan sebesar Rp49 miliar dan terakhir berasal dari alokasi anggaran inspektorat jenderal Rp9 miliar. “Anggaran lain sektor perumahan adalah alokasi anggaran dari BA BUN sebesar Rp35,49 triliun yang diperuntukkan bagi program pembiayaan perumahan sebesar 234.200 unit. Terdiri dari FLPP 200.000 unit. Tapera 14.200 unit serta alokasi anggaran untuk SSB dan SBUM,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyebut tidak akan ada penambahan anggaran untuk mitra kerja Komisi V DPR RI untuk tahun 2025, termasuk untuk Kementerian PKP. “Berdasarkan data yang kami terima, tidak ada penambahan anggaran untuk Kementerian PU dan Perumahan, Desa, PDT dan Transmigrasi,” katanya.
Lasarus melanjutkan, nantinya Kementerian PKP dan Kementerian Transmigrasi anggarannya bakal dialokasi dari pagu anggaran Kementerian PUPR dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. “Tidak ada penambahan anggaran atau alokasi anggaran baru dari Kementerian Keuangan untuk seluruh kementerian mitra kerja Komisi V sampai saat ini. Ini penting kami sampaikan supaya nanti tidak lagi perlu mempertanyakan soal anggaran yang kita sahkan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi V DPR RI resmi menyetujui pemisahan anggaran antara Kementerian PU dengan Kementerian PKP. Dalam pemerintahan sebelumnya, kedua kementerian itu tergabung dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri