JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kebijakan Presiden Joko Widodo menghapus kredit macet UMKM mendapat dukungan DPR. Namun DPR tetap mengingat kebijakan penghapusan kredit macet UMKM harus memprioritaskan pengusaha kecil yang terdampak langsung pandemi Covid-19. “Kebijakan yang responsif ini harus betul-betul selektif. Artinya, yang mendapatkan kebijakan penghapusan adalah UMKM yang menjadi korban Covid-19 atau sebab lain, yang masih masuk kategori force majeure. Jadi bukan kredit macet karena kesalahan manajemen,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta kepada suarainvestor.com melalui pesan Whatsapp (WA), Senin (21/8/2023).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya menilai bahwa kebijakan pemerintah merupakan hal yang responsif dan positip, karena bisa menggairahkan dan sekaligus membangkitkan kembali UMKM. “Karena selama ini memang UMKM kita sulit untuk mengakses permodalan, sebab masih terdaftar dalam BI Cecking, alias Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal usahannya punya potensi untuk tumbuh terus,” ujarnya lagi.
Disinggung target pemerintah menerbitkan kebijakan itu, Legislator dari Pulau Dewati itu menjelaskan bahwa tujuan kebijakan penghapusan kredit macet memang untuk mendapatkan kredit baru. “Ya, memang agar UMKM itu bisa menambah modal untuk mengembangkan usaha,” terang anggota Fraksi PDIP.
Namun, Politisi PDIP lagi-lagi mengingatkan pemerintah tak boleh sembarang memberikan fasilitas tersebut kepada pengusaha besar. “Pemerintah harus memiliki data yang akurat tentang UMKM yang macet karena force majeure dan harus pastikan, jika sudah dibantu UMKM itu punya potensi untuk bangkit dan kembali berkembang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan dengan hapus buku dan hapus tagih kredit macet, bank milik negara dapat melaksanakan kegiatan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM, sama seperti bank swasta yang sudah lama melakukannya. Namun, dirinya belum membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut. “Itu yang dari kacamata regulasinya akan keluar dari Peraturan Pemerintah, karena terkait bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah [BUMN], PP nya kita tunggu yang pada gilirannya akan dilaksanakan, karena untuk bank non-pemerintah sudah dilakukan masing-masing,” ujarnya di acara Like It, Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun telah merespon soal rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan hingga Rp5 miliar sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendya Bernadi menilai hal ini dapat dilaksanakan karena tak mengganggu kinerja secara signifikan serta kelangsungan usaha Perseroan. “Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/8/2023).
Pasalnya, kata dia, dalam aktifitas bisnis dan operasional BRI tetap menerapkan prinsip good corporate governance serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan malah dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput. Bahkan, segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan.
Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM. “Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang,” kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan nasabah-nasabah UMKM jumlahnya sangat banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu. “Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada sistem,” pungkasnya.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari