Perbankan

Ada Sejumlah Syarat Untuk Hapus Kredit Macet UMKM

Ada Sejumlah Syarat Untuk Hapus Kredit Macet UMKM
Iustrasi UMKM/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Adapun penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. “Namun pada tahap pertama kredit macet yang akan dihapus maksimal sebesar Rp 500 juta, khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Namu begitu, kata Teten lagi, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. “Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” terangnya lagi.

Lebih lanjut Teten bilang, pemerintah masih menggodok aturan dari penghapusan kredit macet UMKM. Nantinya peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan  Pemerintah (PP). Namun PP tersebut belum keluar, sehingga belum jelas sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kredit macet UMKM dapat dihapus.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

3. Tidak mengandung unsur pidana.

4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

a) Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
b) Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
c) Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
d) Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
e) Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
f) Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” kata Teten.

Seperti diketahui, pelaksanaan penghapusan kredit macet UMKM telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 250 dan Pasal 251 UU tersebut diatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. “Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” pungkasnya. ***

Penulis   :   Chandra

Editor     :   Chandra

BERITA POPULER

To Top