Market

Soal Dugaan Korupsi BPO Gubernur-Wagub Banten, Kajati Banten Bidang Pidana Tindaklanjut Berkas Hasil Intelijen

Soal Dugaan Korupsi BPO Gubernur-Wagub Banten, Kajati Banten Bidang Pidana Tindaklanjut Berkas Hasil Intelijen
logo Kejaksaan Tinggu Banten/Sumber Foto: kajati-banten.go.id

BANTEN, SUARAINVESTOR.COM-Kejaksaan Tinggi Banten sangat serius menindaklanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor : 38/MAKI.J/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022 terkait dugaan korupsi pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021. Karena itu, pihaknya telah menyerahkan berkas hasil dari pelaksanaan tugas bidang intelijen Kejati Banten kepada bidang pidana khusus Kajati Banten untuk ditindaklanjuti.

“Berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor : 38/MAKI.J/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang pada pokoknya tentang Laporan Dugaan Tidak Tertib Administrasi, Tidak Kredibel Pertanggungjawaban Dan Dugaan Penyimpangan Mengarah Dugaan Korupsi Pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

Lebih jauh kata Adhyaksa Darma, Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud.

Adapun hasil puldata dan pulbaket, kata Adhyaksa Darma, ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 telah dilakukan. “Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya,” ungkapnya.

Sehingga, kata Adhyaksa Darma, pada Rabu, 16 Februari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku. ***

Penulis     :    A Rohman
Editor       :    Chandra

BERITA POPULER

To Top