TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bakal mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif puluhan anggota DPRD Kota Tangerang pada 2020 dan 2021 lalu. Hal ini lantaran ada dugaan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Diduga ada sekitar 50 anggota DPRD Kota Tangerang yang tidak akan bisa tidur nyenyak. “Iya mas, kami terima lapdumas nya dari Kajari Kota Tangerang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2022)
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten sekitar Oktober 2021 lalu. Namun seiring berjalannya waktu Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk kembali di telusuri.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam surat laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di di pertanggungjawabkan
Dalam laporan tersebut diuraikan anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan kunjungan kerja ke Jawa Tengah,Jawa Barat dan Lampung dengan akomodasi biaya untuk uang harian,uang refresentatif, uang transport dan uang hotel. Pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota tangerang tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Saat di tanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait bayu mengatakan belum ada pemanggilan. “Pemanggilan belum mas.Tunggu aja ya, perkembangannya nanti kami info selanjutnya,” pungkas Bayu. ***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra








