JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan hkum (PMH) 1 Rupiah antara Paguyuban Karyawan PT Leces (Persero) (Dalam Pailit) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Selasa (11/11/2025). Gugatan hukum ini terkait ditahannya 14 Sertifikat Tanah atan ditahannya 14 sertifikat tanah boedel Pailit yang sedianya digunakan untuk Pembayaran Rp 145,9 Miliar hak 1.900 karyawan.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi dengan jangka waktu 30 hari terhitung mulai hari ini. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., Anggota 1 : Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H dan anggota 2 : Herdiyanto Sutantyo,S.H., M.H. Sementara itu, Penitera Pengganti Herlin Setiani, S.H., M.H. Persidangan dimulai Pukul 14.20 WIB dengan pihak Ex Karyawan PT Leces hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ketua Tim Eko Novriansyah, S.H.,M.H. dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H.
Sedangkan dari pihak Menkeu menunjuk 17 orang Kuasa Hukum yang dalam sidang ini dihadiri oleh 3 orang Kuasa Hukum yaitu Yundra, King Saspol Siregar dan Andi S Darmawan. Kuasa hukum Menteri Keuangan Purbaya seluruhnya berasal dari Biro Advokasi dan Hukum Kesetjenan Kementrian Keuangan RI. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim sudah memeriksa seluruh administrasi dalam perkara dan dinyatakan lengkap.
Selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi dengan diberi waktu 30 hari terhitung mulai hari ini. Adapun Hakim Mediator yang ditunjuk yaitu Dr. Rosana Kusuma Hidayah, S.H., M.H. Dan dijadwalkan minggu depan yaitu pada hari Selasa tanggal 18 November mendatang, proses mediasi ini dimulai. Usai persidangan, kuasa Hukum Ex Kayawan PT. Leces Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H. menegaskan pihaknya konsisten memperjuangkan hak Eks Karyawan PT Kertas Leces. Karena itu, 14 sertifikat yang kini dibawah penguasaan Menkeu itu diserahkan kepada pihaknya. “Adapun poin-poin dalam mediasi nanti yaitu kami meminta 14 Sertifkat itu agar bisa diberikan kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, Sahat Poltak Siallagan juga meminta langkah- langkah strategis yang bisa ditawarkan oleh Menkeu atau Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kemenangan bersama. “Dan apa resume tawaran yang nantinya disampaikan oleh Menkeu akan kami tanggapi,” tegasnya. Senada dengan Sahat Poltak Siallagan, Ketua Tim Kuasa Hukum Eko Novriansyah Putra, S.H.,M.H. berharap proses mediasi nanti menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan (win-win solution). “Kami berterimakasih kepada Menkeu Pak Purbaya yang sudah hadir melalui kuasanya,” ujar Eko Novriansyah Putra.
Eko Novriansyah Putr berharap dalam mediasi nanti Menkeu Purbaya bisa hadir dan duduk bersama dengan Eks Karyawan PT Kertas Leces. Sehingga Menkeu Purbaya bisa tahu persis persoalannya dan tahu persis solusinya apa. “InsyaAllah apabila Pak Purbaya serius menyelesaikan persoalan ini, menurut kami tidak perlu menunggu 30 hari mediasi, Seminggu pun menurut kami cukup. Kami hanya meminta Hak Ex Karyawan Rp 145,9 Miliar itu dibayarkan serta hal-hal yang berbentuk admistratif dan untuk kepentingan Negara kami sangat memahami dan mendukung Pemerintahan,” pungkasnya.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








