Industri & Perdagangan

Siap-Siap Bakal Ditutup, Pemerintah Lakukan Klasterisasi 76 BUMN

Siap-Siap Bakal Ditutup, Pemerintah Lakukan Klasterisasi 76 BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Dok Setkab

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah melakukan klasterisasi pengelolaan BUMN sesuai dengan kinerja dan kepentingan dalam menjalankan penugasan atau mandat pembangunan. Adapun klasterisasi yang telah disusun bersama Kementerian BUMN ini mencakup empat kuadran. “Jadi ini tools (alat), ini juga untuk mendisiplinkan kami di DJKN dalam nanti men-treat perlu atau tidaknya PMN,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih jauh kata Ani-sapaan akrabnya bahwa dari 5 kuadran itu, terdiri dari kuadran 2, yakni strategic value and welfare creator alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Lalu, kuadran 1 yakni strategic value alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah, tetapi kinerja keuangannya kurang bagus. Kemudian, kuadran 4 yakni surplus creator alias BUMN dengan sedikit mandat dari pemerintah, tetapi memiliki kinerja keuangan yang baik.

Serta terakhir, kuadran 3 yakni non-core, alias BUMN dengan mandat dan kinerja keuangan yang rendah. Secara khusus, Sri Mulyani bilang, BUMN di klaster non-core seharusnya ditutup atau dilikuidasi. “Yang non-core, ini teoretis seharusnya pemerintah tidak harus memiliki, karena ini sebetulnya dari sisi mandat pembangunannya kecil sekali dan performance-nya tidak bagus,” ujarnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan, BUMN dalam kuadran non-core tidak menjadi alat pemerintah untuk mendorong pembangunan sehingga tidak perlu menjadi prioritas untuk dipertahankan. Kondisi BUMN dalam kuadran ini kemungkinan disebabkan oleh pengelolaan bisnis yang salah dan sudah berlangsung lama, ataupun sektor bisnisnya tak lagi strategis di masa sekarang. “Mungkin karena mismanagement-nya sudah lama, dan sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang stategis atau penting. Maka, dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi,” jelas Sri Mulyani.

Terkait daftar BUMN yang masuk ke dalam masing-masing kuadran tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah belum secara tegas mengklasifikasikannya. Ia bilang, ada 76 BUMN yang dilakukan kategorisasi mengacu pada kuadran tersebut.

Menurut bendahara umum negara tersebut, kuadran itu menjadi alat bagi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, untuk mempertimbangkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN. “Tapi nanti kami akan sampaikan (daftar BUMN di masing-masing kuadran), secara indikatif sudah ada, tapi kami belum menyampaikan sebagai sesuatu yang eksplisit pada hari ini,” imbuhnya.

Kuadran tersebut pun digunakan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah. “Jadi ini, bagaimana untuk melakukan PMN tunai atau non-tunai, juga mengevaluasi dan memberikan dukungan atau catatan terhadap rencana yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN tersebut,” pungkasnya.***

Penulis  : Chandra
Editor    : Chandra

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top