DEPOK, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dibahas serius guna melindungi konsumen dari pelaku usaha. Kehadiran e-commerce dan berbagai platform, sehingga perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisa melindungi konsumen. “Rancangan undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku usaha jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi dalam keterangan resminya, Kamis (6/4/2023).
Karena itulah, kata Ketua Perempuan PAN (PUAN) itu bahwa pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentunya harus menyesuaikan perkembangan jaman. “Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU,” paparnya.
Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara. “Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya,” ujar Intan.
Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana. “Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkas Intan.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari
