Perbankan

Selama 9 Bulan, Sebanyak 2.741 Entitas Ilegal Diblokir

Selama 9 Bulan, Sebanyak 2.741 Entitas Ilegal Diblokir
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan telah memblokir sekitar 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024. Langkah pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). “Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, (21/10/2024).

Menurut Kiki-sapaan akrabnya, bahwa dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.”Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kiki, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. “Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal,” sambungnya.

Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut, karena menurutnya aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri. “Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan,” imbuhnya.

Intinya, sambung Kiki-, Satgas Pasti sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK.***

Penulis  : Chandra
Editor    : Chandra

BERITA POPULER

To Top