JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Wakil Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan pandangan akhir mini Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU PFII. Menurut Fraksi Partai Demokrat, RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan kemandirian keuangan, administrasi, kekhususan tertentu, serta penerapan prinsip dan standar internasional.
Partai Demokrat menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pembentukan PFII. Pihaknya menegaskan bahwa kekhususan yang diberikan kepada PFII tidak boleh mengurangi kedaulatan maupun kewenangan negara. Selain itu, desain kelembagaan PFII harus mampu menjamin tata kelola yang akuntabel serta tetap menempatkan stabilitas sistem keuangan nasional sebagai prioritas utama.
“Kekhususan PFI tidak boleh mengurangi kedaulatan dan kewenangan negara. Desain kelembagaan PFI perlu menjamin tata kelola yang akuntabel, serta stabilitas sistem keuangan nasional harus tetap menjadi prioritas,” ujar Wahyu saat membacakan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat.
Demokrat juga berpandangan bahwa keberadaan PFII tidak boleh menimbulkan distorsi terhadap industri keuangan domestik. Pengelolaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas fiskal, serta diperkuat dengan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan guna menjaga integritas pusat finansial tersebut.
Selain itu, Demokrat menekankan bahwa keberhasilan PFII harus diukur dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional, bukan semata-mata dari besarnya investasi yang berhasil dihimpun atau aktivitas keuangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Berdasarkan berbagai catatan di atas, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah semakin ketatnya kompetisi pusat keuangan global,” ungkap Wahyu.
Dengan mempertimbangkan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjlis: M Arpas
Editor: Kamsari








