Perbankan

Rp113 Triliun Dana Daerah Mengendap, Pimpinan DPR Minta Kinerja Pemda Dievaluasi

Rp113 Triliun Dana Daerah Mengendap, Pimpinan DPR Minta Kinerja Pemda Dievaluasi
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar Memberikan Sambutan di Ponpes Darussalam, Banyuwangi/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Sebanyak Rp113,38 triliun dana pemerintah daerah (Pemda) mengendap di bank. Hingga penghujung Desember 2021 lalu, dana tersebut tidak terserap. Minimnya serapan anggaran menunjukkan kurang optimalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Padahal, dalam situasi seperti sekarang ini penyerapan anggaran sangat dibutuhkan,” kata Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, pada Jumat (21/1/2022).

Lebih jauh Ketua Umum PKB ini mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi kinerja Pemda yang memiliki endapan dana di bank tersebut. “Masyarakat memerlukan kehadiran Pemda, bukan malah mengendap. Saya minta Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi Pemda itu. Saya kok curiga banyak Pemda yang kurang optimal pelayanannya,” kata Gus Muhaimin.

Gus Muhaimin meminta Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta Pemda segera menyusun laporan penggunaan anggaran tahun 2021 disertai dengan laporan sisa anggaran yang masih mengendap sehingga dapat segera menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2022. “Coba cek laporan pertanggungjawabannya, sudah sesuai apa belum penyaluran APBD itu. Sama dana yang mengendap juga dicek satu persatu dan diminta segera digunakan,” tutur Gus Muhaimin.

Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengusulkan Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak optimal dalam merealisasikan anggarannya, dan memanggil Kepala daerah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pengendapan dana di perbankan.“Saya kira sudah sepatutnya pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri lebih tegas kepada Pemda-Pemda yang tidak optimal serapan anggarannya. Ini hampir tiap tahun terulang, harus disetop,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, posisi dana pemda di bank per Desember 2021 masih ada sekitar Rp113,38 triliun. Meski masih ada dana mengendap, ini turun Rp 90,57 triliun atau turun 44,41% dari posisi bulan November 2021.

Hanya saja, jika dibandingkan dengan Desember tahun 2020, jumlah dana pemda yang mengendap ini malah naik Rp19,41 triliun atau 20,66% yoy. Sri mulyani mengaku masih adanya pengendapan dana pemda di perbankan ini memang mengindikasikan kurang optimalnya pelayanan pemda pada masyarakat.“Dalam artian bahwa dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Sri Mulyani. ***

Penulis   :  Arpaso

Editor     :  Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top