Nasional

Rieke: Jangan Biarkan Negara Hukum Terjebak pada Serapan Anggaran dan PNBP!

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka/foto: dpr ri

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian Hukum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, indikator tersebut harus diimbangi dengan keberhasilan mewujudkan reformasi hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum, Rabu (15/7/2026).

Rieke mengapresiasi capaian fiskal Kementerian Hukum di tengah proses restrukturisasi kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan LKPP Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum disesuaikan dari Rp5,066 triliun menjadi Rp4,505 triliun, kemudian kembali berkurang akibat kebijakan efisiensi melalui pemblokiran sebesar Rp1,427 triliun, sehingga pagu efektif menjadi Rp3,078 triliun.

Dari pagu tersebut, realisasi belanja mencapai Rp2,784 triliun atau 90,46 persen, sementara PNBP berhasil melampaui target dengan capaian Rp2,192 triliun atau 107,79 persen. Pemerintah juga masih menyelesaikan proses restrukturisasi terhadap 1.167 satuan kerja, pengalihan Barang Milik Negara, serta penataan organisasi sebagai konsekuensi pemisahan kementerian.

Meski demikian, Rieke menilai keberhasilan administratif dan fiskal tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan Kementerian Hukum. :Keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun besarnya PNBP. Yang jauh lebih penting adalah apakah mandat konstitusional untuk membangun negara hukum benar-benar terlaksana melalui regulasi yang berkualitas, kepastian hukum yang kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” tegas Rieke.

Rieke mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 memberikan mandat strategis kepada Kementerian Hukum untuk menyelenggarakan pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, perumusan strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual. Seluruh fungsi tersebut, menurutnya, merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, pembahasan LKPP seharusnya tidak hanya menjadi forum mengevaluasi angka-angka keuangan, tetapi juga menjadi momentum untuk menilai kualitas pelaksanaan mandat tersebut.

“Reformasi hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi saling harmonis, memberikan kepastian hukum, serta efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Sebagai contoh konkret, Rieke menyoroti masih digunakannya PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai dasar normatif pengelolaan barang rampasan negara. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional, khususnya setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Masih digunakannya regulasi yang lahir pada 1947 dan 1948 menunjukkan perlunya pembaruan hukum yang lebih cepat. Disharmoni regulasi berpotensi menghambat kepastian hukum dalam pengelolaan barang rampasan negara dan aset hasil tindak pidana,” kata Rieke.

Menurutnya, apabila pembaruan regulasi tidak segera dilakukan, maka upaya penegakan hukum berpotensi menghadapi hambatan normatif yang berdampak pada efektivitas pengelolaan aset negara maupun pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Oleh karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah.

Pertama, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024, khususnya pada fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, serta strategi kebijakan hukum agar benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kedua, mempercepat harmonisasi serta pembaruan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional, termasuk regulasi mengenai pengelolaan barang rampasan negara, guna menghilangkan disharmoni norma sekaligus memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana.

Ketiga, menetapkan ukuran kinerja Kementerian Hukum yang lebih berorientasi pada kualitas pelayanan hukum, perluasan akses terhadap keadilan, serta efektivitas reformasi hukum, bukan semata-mata pada tingkat serapan anggaran maupun capaian PNBP.

“Negara hukum tidak boleh terjebak pada ukuran administratif dan fiskal semata. Yang harus menjadi tolok ukur utama adalah kualitas pelayanan hukum, akses keadilan bagi masyarakat, dan efektivitas reformasi hukum yang benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkas Rieke.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top