Industri & Perdagangan

Resmi 7 BUMN Dibubarkan, Wamen: Tidak Mungkin Dipertahankan

Resmi 7 BUMN Dibubarkan, Wamen: Tidak Mungkin Dipertahankan
Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN pada akhir 2023. Alasannya, seluruh perusahaan tersebut tidak berkembang dalam bisnis. “Tapi kita enggak lupa untuk BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan opsinya pembubaran,” kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Lebih jauh Tiko-sapaan akrabnya menambahkan bahwa perusahaan yang dibubarkan merupakan persero, maka proses pembubarannya harus melewati PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan restrukturisasi.

Dijelaskan Tiko, bahwa apabila restrukturisasi gagal dilakukan, opsi pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan. “BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan seusai masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tiko berharap jumlah perusahaan BUMN yang bermasalah semakin sedikit pada 2024. “Harapan kami 2024 BUMN 2024-2034 Insya Allah yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis. Jadi dengan bangun klaster topang ekonomi Indonesia,” imbuhnya.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

1. PT Istaka Karya (Persero)
2. PT Kertas Leces (Persero)
3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top