JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini dinilai belum inklusif dan belum berfungsi secara efektif. Karena itu, untuk mewujudkan dua hal tersebut, maka partai politik perlu direformasi terlebih dahulu. “Karena sumber anggota DPR/MPR berasal dari sana. Jadi reformasi partai politik dengan cara mengembalikan dan memurnikan lagi fungsi-fungsi parpol,” kata Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki dalam diskusi Focus Group Discusiin berthema “MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif” bersama Ketua MPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Lebih jauh Kiki mendorong agar parpol membangun komunikasi, sosialisasi politik, aktualisasi dan agregasi kepentingan untuk masyarakat. Bukan malah menjadikan partai politik sebagai partai dinasti atau partai kapitalis. “Tidak menjadikan partai politik sebagai perahu yang disewakan bagi yang ingin meraih jabatan politik.”
Dengan mereformasi partai politik seperti itu, kata Kiki lagi, maka kader-kader yang akan dihasilkan oleh partai politik untuk ditempatkan pada eksekutif maupun legislatif sudah pasti menjadi kader unggulan. “Jadi ini memberikan kontribusi positif demi mewujudkan MPR yang inklusif,” ungkapnya lagi.
Dengan kata lain, lanjut Kiki, dalam sistem ketatanegaraan seperti yang berlaku saat ini, maka tidak mungkin MPR menjadi lembaga permusyawaratan yang inklusif dan efektif. Karena tidak sesuai dengan kriteria yang disampaikan tadi.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bagi negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi seperti Indonesia. Maka adopsi demokrasi mayoritas secara absolut justru akan lebih berpotensi menimbulkan permasalahan daripada menghadirkan solusi.
Dalam konteks urgensi PPHN, lanjut Bamsoet-sapaan akrabnya, demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan pendiri bangsa, memiliki basis teoritis yang kuat, implikasinya pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi Indonesia, meniscayakan adanya perwakilan yang mampu menghimpun kehendak dan aspirasi dari dan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Demokrasi permusyawaratan meniscayakan bahwa setiap kebijakan negara harus menjadi representasi yang utuh dari kehendak rakyat dan mengedepankan prinsip hikmat kebijaksanaan, sebagaimana diamanatkan dalam rumusan sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. ***
Penulis : Arpaso
Editor : Budiono








