Market

Putusan MK Soal Perppu Covid, Misbakhun: MK Ingin APBN Dikelola Hati-Hati

Putusan MK Soal Perppu Covid, Misbakhun: MK Ingin APBN Dikelola Hati-Hati
Muhammad Misbakhun dan Kamrussamad Dalam Diskusi "Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) makin menegaskan bahwa mengelola negara harus dengan penuh kehati-hatian.
Pasalnya, saat itu belum ada negara yang bisa dijadikan contoh dan memiliki pengalaman mengatasi pandemi Covid-19. “Kita apresiasi, memang MK ingin jalannya bernegara ini tertib, patuh dan taat sesuai dengan konstitusi,” kata Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun dalam diskusi “Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK” di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Lebih jauh kata Misbhakun, MK ingin menegaskan juga bahwa pemerintah harus mengumumkan kapan pandemi ini mulai dan kapan selesainya. Jadi harus diumumkan secara resmi oleh pemerintah soal pandemi ini. “Makanya saya tak berandai-andai soal pandemi ini. Jadi tidak perlu berpatokan bahwa defisit APBN harus kembali 3 persen. Siapa yang bisa mengukur pandemi akan segera berakhir,” ujarnya seraya mempertanyakan.

Apalagi, kata Politisi Golkar ini, varian Covid-19 ini makin banyak bermuculan, terakhir adalah Varian Delta yang membuat pusing banyak negara. Tapi karena pemerintah mengambil kebijakan tepat dan cepat, makanya bisa ditangani. “Nah, sekarang orang sibuk mencari cara untuk memuji pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara John Pieris menegaskan pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu lagi jika pandemi Covid-19 belum selesai setelah 2 tahun. Karena, kata mantan Anggota DPD RI, yang diputuskan MK adalah pemerintah harus menegaskan soal berakhirnya pandemi tersebut. “Jadi ke depannya, untuk pembahasan anggaran APBN tetap harus melibatkan DPR da DPD RI,” ucapnya. ***

Penulis :  A Rohman
Editor   :  Budiono

 

BERITA POPULER

To Top