JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menyikapi sikap pemerintah yang hendak melanjutkan proses pengukuran lahan yang akan diperuntukkan sebagai area galian C di desa Wadas, Purworejo.
Menurutnya, pembebasan lahan yang ditolak oleh sebagian masyarakat pemilik tanah di desa Wadas lebih merupakan tanggungjawab dan domain Gubernur Jawa Tengah sebagai kepala daerah. Pemerintah melalui kementerian PUPR hanya berperan sebagai pelaksana Proyek.
“Itu yang kami pahami dari UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun Kami sangat yakin pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfudz MD tidak sedang berniat melangkahi ketentuan dan mekanisme pembebasan lahan yang diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Sultan, pada Jum’at (11/02).
Selanjutnya, Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mendorong agar Gubernur Jawa Tengah terus melakukan pendekatan persuasif secara intensif hingga semua masyarakat pemilik lahan menyatakan kesediaannya tanahnya dijual secara sukarela kepada pemerintah. Kekerasan dan pendekatan intimidatif tidak akan menyelesaikan masalah.
“Kami juga menyarankan agar masyarakat yang diadvokasi LBH menempuh jalur hukum ke PTUN hingga ke tingkat kasasi atau Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan hukum,” tegas Sultan.
Yang ingin disampaikan adalah bahwa, proses pembebasan lahan yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional di daerah ini tetap berjalan dalam koridor hukum sesuai asas-asas pembebasan lahan yang digariskan oleh UU.
“Kemi percaya masyarakat setempat akan kooperatif dan bersedia mendukung agenda pembangunan pemerintah jika negoisasi pembebasan lahan tidak dilakukan dengan pendekatan hukum yang cenderung provokatif,” pungkaanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, pengukuran Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus berlanjut.
Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan endesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
Menurutnya, pengukuran lahan Desa Wadas ke depan akan dilakukan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
Penulis: Arpqso
Editor: Kamsari