Infrastruktur

Prioritaskan Cegah Covid-19, Komite IV DPD Desak Tunda Pindah Ibu Kota Negara

Prioritaskan Cegah Covid-19, Komite IV DPD Desak Tunda Pindah Ibu Kota Negara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pimpinan Komite IV DPD RI mendesak Presiden Jokowi untuk menunda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Apalagi biaya relokasi IKN mencapai Rp466 Triliun yang sebagian dananya diambil dari APBN.
“Langkah ini agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19,” kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana yang didampingi
Wakil Ketua Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu, dan Novita Anakotta di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Seperti diketahui, pendanaan mengandalkan APBN akan diupayakan lewat skema pengelolaan aset negara di Jakarta dan ibu kota yang baru.
Sisanya dari KPBU dan investasi swasta.

Selain menggunakan dana pemindahan IKN, Komite IV DPD minta pmerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. “Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya,” terang mantan anggota Komisi XI DPR.

Terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Karena itu sebaiknya dalam bentuk Dana Hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top