JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Panitia Perancang Undang-Undamg (PPUU) DPD RI bahas Pemerintahan Digital dengan politisi yang juga Pendiri dan Ketua Umum Inovator 4.0, Budiman Sujatmiko dalam rangka penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital. Urgensi RUU tersebut tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi. Khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang merupakan salah satu faktor pengungkit perubahan besar di seluruh dunia (global megatrends).
Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Digital ini juga dimaksudkan sebagai lanjutan dari RUU tentang Pelayanan Publik yang telah disusun oleh PPUU pada tahun 2021 yang materi muatanya juga mengatur tentang penyelengaraan pelayanan publik secara digital/ e-services.
“Perkembangan global, digitalisasi, perubahan generasi millennials dan post millennials, serta pandemi Covid-19 saat ini telah mengubah secara fundamental corak pemerintahan menuju sistem pemerintahan yang digital,” kata Wakil Ketua PPUU Ajbar saat membuka RDPU terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/2/22).
Pada forum tersebut, Ajbar menjelaskan saat ini Indonesia, dengan total penduduk 274.9 juta jiwa menurut We Are Social Limited tahun 2021 memiliki pengguna internet mencapai 202.6 juta jiwa atau sekitar 73.7 persen populasi. Dari total populasi tersebut 170 juta jiwa merupakan pengguna aktif di media sosial. Sehingga dapat dipastikan masyarakat Indonesia sangat siap terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sinilah pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas berbasis digital,” jelas Ajbar yang didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI lainnya Angelius Wake Kako.
Lingkup materi RUU Pemerintahan Digital ini didorong oleh relasi antar kelembagaan negara dan pemerintah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau government-to-government, relasi pemerintah dengan pegawai atau government to employee , relasi pemerintah dengan masyarakat atau government-to-citizen, dan manifestasi hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha atau government-to-bussiness dalam ekosistem digital.
“Saya sependapat percepatan digitalisasi ini, terutama soal SDM bahkan menurut saya dalam mengelola pemerintahan bisa menggunakan pihak ketiga dalam percepatan pelayanan karena birokrat kita bisa dikatakan masih 1.0 dan harus melompat jauh sekali ke 4.0. Dengan disusunnya RUU tentang Pemerintahan Digital ini diharapkan akan terwujud sebuah ekosistem digital nasional yang berdampak kepada efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola penyelengaraan pemerintahan serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya,” ungkap Angelius Wake Kako pada RDPU tersebut.
Pendiri dan Ketua Umum Inovator 4.0 yang juga Ketua Pelaksana Kiniku Bintang Raya (Bukit Algoritma di Cikidang, Sukabumi) Budiman Sujatmiko secara virtual memaparkan bahwa pada era 4.0 saat ini kebijakan dapat berjalan dengan efektif jika berbasis data dan ke depan akan didominasi oleh mesin dalam mempercepat semua produk pelayanan publik.
“Karena memang situasi laju perkembangan sosial ekonomi politik dipicu rekayasa atomic, rekayasa persepsi dan rekayasa biologi. Saya menyoroti rekayasa persepsi karena berkaitan dengan teknologi informasi dan berdampak terutama dari bidang sosial ekonomi dan budaya juga politik,” tutur Budiman Sujatmiko.
Memperkuat urgensi pemerintahan digital, Head of Public Policy Amazon Web Services Dimas Ramadhani mengatakan prinsip pemerintahan digital meliputi kepemimpinan dan tata kelola administrasi publik, manajemen perubahan, hingga legislasi dan regulasi, serta pembangunan ekosistem digital.
“Oleh karena itu perlu sebuah lembaga yang diberi mandat untuk mempelopori pengelolaan data pemerintah dan digitalisasinya, sehingga dapat mengisi kekurangan keahlian pada lembaga publik lainnya dan berfokus untuk mendorong inisiatif dan inovasi digital,” tambah Dimas.
Menutup RDPU, secara virtual Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu mengungkapkan bahwa latar belakang disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital dilatarbelakangi urgensi percepatan pelayanan masyarakat dan birokrasi pengaturannya tidak cukup hanya dengan Peraturan Pemerintah.
“Melihat itu PPUU DPD RI menyusun RUU ini, tujuannya jika regulasi berada pada tataran UU maka bagaimana ke depan pemerintah bisa mendapatkan pelayanan yang cepat merata dan berkeadilan,” pungkas Senator Sumatera Utara itu.
Penulis: Arpaso
Editor: Kamsari