JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Bank Indonesia (BI) kembali melayani uang rupiah untuk tiga provinsi, yakni Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan mulai 1 November 2021.
Demikian kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Menurut Erwin, layanan uang Rupiah kini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan. “Hal ini merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” ujarnya.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








