Industri & Perdagangan

Perpanjangan Relaxasi PPnBM 100%, Mukhtarudin: Industri Otomotif Bangkit Lagi

Perpanjangan Relaxasi PPnBM 100%, Mukhtarudin: Industri Otomotif Bangkit Lagi
Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang kebijakan PPnBM 100%.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat relevan di tengah tren positif sebelumnya dengan adanya kebijakan itu.

“Patut kita apresiasi keputusan pemerintah ini. Efek domino dari kebijakan ini sebelumnya memang cukup signifikan bagi perekonomian bangsa dan negara. Dan sudah tepat keputusan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan itu,” ujarnya.

Mukhtarudin menilai, upaya keras dari Kementerian Perindustrian dalam mendorong adanya perpanjangan kebijakan PPnBM 100% juga layak di apresiasi.

“Kemenperin juga layak diapresiasi saya kira. Karena atas inisiasinya kebijakan ini kembali diperpanjang. Sektor industri kita khususnya otomotif kembali bergairah dengan adanya perpanjangan kebijakan ini,” katanya.

Mukhtarudin mengatakan, sebenarnya dengan adanya kebijakan ini tidak hanya sektor industri saja yang mendapatkan manfaat.

“Tapi sektor lainnya pun ikut merasakan dampak positifnya. Jelas berdampak positif karena relaksasi kebijakan ini bukan hanya manaikkan dari sisi permintaan, tapi juga dari sisi produksi akan meningkat, dengan demikian maka akan menyerap tenaga kerja. Kebijakan ini berkontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara luas. Daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bangkit,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021). ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top