JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komisi V DPR terus intensif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan ada usulan dari DPR agar mengatur adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh faktor human error. “Faktor human error sebetulnya menjadi problem terbanyak soal lalu-lintas angkutan jalan. Banyaknya kecelakaan maut yang terjadi hampir sebagian besar karena pengemudi yang mabuk dan mengantuk,” kata Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Politisi Partai Demokrat ini berpandangan bahwa sebagian besar kecelakaan maut terjadi karena faktor human error seperti pengemudi yang dalam kondisi mabuk atau mengantuk. “Selama ini, ketika tabrakan kemudian ada yang meninggal lebih banyak penyelesaiannya melalui musyawarah sehingga tidak akan menimbulkan efek jera. Kedepan, dengan lahirnya UU Lalu Lintas perlu ada sanksi tegas sehingga tidak lagi terjadi kecelakaan disebabkan human error,” ujarnya lagi.
Mantan Bupati Morowali ini juga mengusulkan perlu adanya peraturan yang memayungi pengguna maupun pelaku ojek online (ojol). Apalagi, ojol sudah beroperasi cukup lama dan terlebih ojol menyangkut hajat hidup orang banyak. “Termasuk, juga membantu kewajiban pemerintah yang belum bisa menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai,” paparnya.
Selain itu, Anwar Hafid menegaskan perlu adanya keberanian besar untuk mengatur umur kendaraan termasuk spesifikasi kendaraan yang perlu diatur dalam regulasi RUU LLAJ Sehingga, kita berharap melalui RUU LLAJ nantinya lahir sebuah UU yang komprehensif, berjangka panjang dan menyelamatkan rakyat kita,” pungkas Legislator dapil Sulawesi Tengah tersebut.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari
