Nasional

Perdalam Kasus LPEI, KPK Usut Petinggi PT Soe Makmur Resources

Perdalam Kasus LPEI, KPK Usut Petinggi PT Soe Makmur Resources
Kantor KPK/Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada klaster debitur PT Soe Makmur Resources (SMR). Adapun sejumlah saksi dari PT SMR telah dipanggil oleh KPK pada 8 dan 14 Oktober 2025. “Ya, salah satunya itu yang sedang diusut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan catatan KPK, sejumlah saksi yang dipanggil antara lain, WJ yang pernah tercatat sebagai direktur di PT SMR, EK selaku Komisaris PT SMR pada Agustus 2014-Maret 2018, dan APT selaku Direktur PT SMR pada Agustus 2014-Januari 2015.

Lebih jauh Budi menjelaskan KPK saat ini masih mengusut kasus terkait LPEI karena debitur yang terlibat lebih dari satu, meskipun lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan hingga menahan tersangka pada debitur PT Petro Energy, serta PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. “Karena memang ada banyak debitur yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari LPEI yang diduga tidak melalui proses-proses yang semestinya. Ada proses mekanisme yang dilanggar dalam pencairan kredit dari LPEI tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.  KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.***

Penulis : Hery Lazuardi
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top