Perbankan

UU Sisdiknas Amanatkan 20%, Parta: Jangan Utak Atik Anggaran Pendidikan

UU Sisdiknas Amanatkan 20%, Parta: Jangan Utak Atik Anggaran Pendidikan
Anggota Komisi X DPR I Nyoman Parta/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi X DPR I Nyoman Parta mengingatkan pemerintah agar tak mengutak atik dana pendidikan dengan alasan apapun. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan pada semua kementerian dan lembaga untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Dana Pendidikan sebesar 20% dari APBN adalah amanat Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional, jadi seharusnya ditaati,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Lebih jauh Parta-sapaan menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran berpotensi mengancam dunia pendidikan yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas SDM Indonesia emas. “Kita tidak ingin ada pemangkasan anggaran pendidikan, khususnya pada Kemendikdasmen dan Kemendiktisainrtek, karena hal ini semua terkait dengan program,” ujarnya lagi.

Parta mendukung langkah pemerintah tidak memangkas anggaran dana pendidikan. Pasalnya, pendidikan adalah kebutuhan dasar sebuah bangsa. “Kita apresiasilah tak ada pemotongan anggaran pendidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Kemendiktisaintek mengatakan bahwa tidak ada pemangkasan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan Kartu Indonesia pintar Kuliah (KIP Kuliah). Mendiktisiantek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan karena pendidikan adalah hak semua warga negara. “Pendidikan adalah hak semua warga negara, tidak ada pemotongan alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan Kartu Indonesia pintar Kuliah (KIP Kuliah),” kata Satryo dalam keterangan resmi pada Rabu, (18/2/2025).

Hal ini menyusul dengan ketentuan pemangkasan anggaran yang diterima oleh Kemendiktisaintek melalui Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025. Satryo menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak berdampak pada anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP Kuliah, sehingga UKT tidak mengalami kenaikan. Kemendiktisaintek mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total anggaran Rp 57,6 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan anggaran beasiswa, yang merupakan bagian dari komponen anggaran belanja sosial tidak menjadi hal yang terkena efisiensi anggaran pemerintah. “Jadi sudah ditegaskan oleh Komisi X, tidak ada pengaruh pada belanja sosial, dalam hal ini beasiswa,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, Togar memastikan para mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri tidak akan telantar. Dia juga menyebutkan anggaran beasiswa tidak terganggu dengan pengurangan anggaran lain yang terdampak efisiensi. “Karena sudah ada penegasan, maka sudah aman, tidak mengalami gangguan,” ujarnya.***

Penulis    :  Eko Cahyono

Editor     :   Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top