JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa telah meminta kalangan perbankan guna memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi praktik judi online (judol) hingga September 2024. Bahwa jumlah tersebut bertambah dari periode pelaporan sebelumnya sekitar 6.000 rekening. “OJK dalam jumlah pemblokiran yang diminta OJK kepada bank-bank telah mencapai angka 8.000 rekening terkait perjudian daring, termasuk rekening penampungan judi daring yang tersebar di berbagai bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
Diakui Dian, bahwa praktik judi online (judol) masih marak terjadi di Tanah Air. Hal ini terefleksikan dari jumlah rekening terindikasi praktik judol yang masih terus bertambah.
“Perbankan perlu membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia,” terangnya lagi.
Oleh karena itu, Dian meminta perbankan untuk melakukan profiling, verifikasi, identifikasi, enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap seluruh nasabah maupun calon nasabahnya. “Serta melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) jika terindikasi menemukan transaksi keuangan judi daring,” tutur Dian.
Lebih lanjut Dian bilang, OJK telah melakukan berbagai upaya lain untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan judol, salah satunya melalui pemeriksaan onsite yang mencakup penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Dian menjelaskan penguatan sistem APUPPT bank dilakukan dengan mengidentifikasi anomali transaksi yang terindikasi mengarah ke transaksi keuangan mencurigakan termasuk transaksi judol. “Menghimbau bank melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan, dan meminta bank senantiasa melakukan due diligence sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
Apabila dalam analisis transaksi keuangan yang dilakukan bank atau OJK ditemukan rekening-rekening afiliasi lainnya, termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, Dian menyebutkan, rekening tersebut dapat dilaporkan kepada PPATK. “Kami sampaikan pula OJK mengimbau bank melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan risiko dari aktivitas jual beli rekening,” pungkasnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra








