Perbankan

OJK: Masyarakat Belum Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

OJK: Masyarakat Belum Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Sumber foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal. Perlunya, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal. “Kami melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol bersama Kominfo,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat, (2/8/2024).

Sebagai informasi, selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjol ilegal. “Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan jadi kita menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” ungkapnya.

Dijelaskan Kiki-sapaan akrabnya, bahwa pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi. “Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat. Kendati demikian, OJK tetap mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif. “Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan,” paparnya.

Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk membrantasnya. “Jadi kalau kita menerima laporan kita langsung tutup, tetapi kadang-kadang pihak itu (pinjol ilegal) ada di luar negeri. Di mana kadang-kadang hal yang seperti ini di negara mereka legal, ini memang challange nya seperti itu,” pungkasnya.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor  : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top