*) Dr H.A. Effendy Choirie
Perdebatan mengenai sumber pembiayaan negara selalu berputar pada dua kutub besar: apakah negara harus bergantung pada pajak rakyat, ataukah bisa sejahtera tanpa memungut pajak rakyat sama sekali? Di satu sisi, ada model negara Teluk seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) yang dapat membiayai pembangunan tanpa pajak penghasilan rakyat karena kaya minyak dan gas. Di sisi lain, ada model negara kesejahteraan Eropa (Nordik) seperti Swedia dan Denmark yang justru membangun kesejahteraan rakyat melalui pungutan pajak tinggi, tetapi dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang luas dan berkualitas. Indonesia berdiri di persimpangan jalan. Negara ini kaya sumber daya alam, tetapi realitas APBN menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada pajak rakyat. Lalu, di mana posisi Indonesia sebenarnya?
Negara Sejahtera Tanpa Pajak Rakyat
Contoh dan karakteristik, sebut saja Arab Saudi, negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan perorangan. Bahkan membiayai belanja dari migas, VAT atau PPN 15%, zakat, dan pajak korporasi. Begitupun dengan negara Uni Emirat Arab (UEA), negara ini tidak mengenakan PPh OP, lalu corporate tax 9% berlaku sejak 2023 dan VAT/PPN sebesar 5%. Selain itu, Qatar, negara timur tengah juga tidak memungut pajak atas gaji atau upah. Kemudian corporate tax rata-rata 10%, dan VAT/PPN belum diimplementasikan. Tak beda jauh dengan Brunei Darussalam, di sana tidak ada pajak penghasilan individu. Negara bergantung pada migas dan hasil investasi.
Karakteristik utama dari negara-negara ini adalah memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, misalnya migas dan tambang lainnya. Sementara jumlah penduduknya relatif kecil. Dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) besar, sehingga mampu memberikan subsidi yang luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan energi.
Negara Sejahtera dengan Pajak Rakyat
contoh dan karakteristiknya, adalah Swedia dan Denmark. Negara ini memiliki pajak penghasilan progresif sekitar 30% hingga 50%. Sedangkan tax ratio Swedia: sekitar 41,4% PDB (2023) dan Denmark sekitar 43,4% PDB (2023). Rakyat mendapat pendidikan gratis, kesehatan gratis, tunjangan pengangguran, dan pensiun. Negara Eropa lainnya, adalah Jerman dan Prancis. Dimana pajak menjadi tulang punggung APBN dan welfare state berbasis social insurance dan redistribusi.
Sementara AS, Jepang, Korea Selatan menerapkan pajak besar, tetapi model kesejahteraan lebih moderat dibanding Nordik. Karakteristik utama dari negara-negara itu menerapkan pajak tinggi dan progresif, sementara rakyat menikmati layanan sosial yang luas. Butuh tata kelola yang bersih, efisiensi, dan kepercayaan rakyat. Model Norwegia adalah kombinasi ideal, karena memiliki punya Government Pension Fund Global (GPFG), terbesar di dunia, dibiayai surplus migas. Aturan fiskal 3%: pemerintah hanya boleh membelanjakan hasil riil investasi (±3% per tahun), bukan pokoknya. Menjamin kesinambungan fiskal lintas generasi. Pelajaran untuk Indonesia: kekayaan SDA harus dikelola disiplin, dialihkan ke dana abadi, bukan dihabiskan.
Sedangkan posisi Indonesia saat ini, berdasarkan data APBN 2025 (Target Legislasi), antara lain total pendapatan sekitar Rp3.005,1 Triliun, penerimaan pajak Rp2.490,9 T (83%). Lalu, dari PNBP sekitar Rp513,6 Triliun (17%), penerimaan dari Hibah Rp0,6 Triliun, Belanja mencapai Rp3.621,3 Triliun dan defisit sekitar Rp616,2 Triliun (2,53% PDB).
Berdasarkan revisi outlook Juli 2025, pendapatan mencapai Rp2.865,5 Triliun, Lalu penerimaan pajak Rp2.387,3 Triliun, PNBP Rp477,2 Triliun, lalu belanja: mencapai Rp3.527,5 Triliun dan terjadi defisit sekitar Rp662,0 Triliun (2,78% PDB).
Fakta Penting
Tax ratio Indonesia 2025 hanya 10,09–10,29% PDB, realisasi semester I/2025 bahkan turun ke 8,42%. Bandingkan OECD: 33,9%. PNBP SDA ditargetkan Rp217,96 T, tetapi sangat tergantung harga migas dan batubara. Dividen BUMN sejak 2025 tidak masuk APBN, dialihkan ke BPI Danantara. Kesimpulan: Indonesia adalah negara sejahtera dengan pajak rakyat, bukan tanpa pajak. Pajak rakyat menjadi tulang punggung APBN, sementara SDA belum optimal.
Namun, kelemahan Posisi Indonesia, ketergantungan pajak: meski tax ratio rendah, porsi pajak terhadap APBN tinggi. Volatilitas SDA: harga komoditas fluktuatif → APBN rentan. Dividen BUMN keluar dari APBN → menurunkan bantalan PNBP. Keadilan pajak: beban pajak tidak proporsional, rakyat kecil tetap terbebani (PPN, cukai, iuran). Ancaman, jika PNBP melemah dan pajak stagnan, ruang fiskal makin sempit. Ketidakadilan sosial: pajak regresif menekan rakyat miskin. Risiko utang meningkat jika defisit tidak terkendali.
Reformasi Pajak
Perluas basis PPN dengan efisiensi restitusi. Lalu, pajak progresif pada kelompok kaya, kurangi pajak regresif pada rakyat kecil. Lalukan digitalisasi perpajakan (pre-filled return, e-invoicing). Target tax ratio naik ke 13–14% dalam 5 tahun hingga 7 tahun.
Optimalisasi PNBP, royalti progresif untuk batubara, nikel, migas. Windfall tax saat harga komoditas tinggi. Pengawasan transfer pricing di sektor smelter. Target PNBP SDA minimal 300 T stabil per tahun.
Tata Kelola Danantara, Terapkan aturan fiskal berbasis hasil investasi: hanya hasil (dividen, bunga) yang masuk APBN, bukan pokok modal. Audit independen dan transparansi portofolio.
Hasil investasi dikembalikan ke rakyat melalui belanja pendidikan, kesehatan, dan perlinsos. Belanja Negara, perlu difokus pada layanan publik langsung: pendidikan, kesehatan, perlinsos. Kurangi belanja birokrasi dan inefisiensi. Lalu, defisit dijaga <3% PDB.
Perbandingan Lintas Negara

Kesimpulan
Indonesia bukan negara tanpa pajak rakyat. Struktur APBN 2025 jelas: 83% dari pajak, 17% dari PNBP. Indonesia juga bukan welfare state murni ala Nordik. Pajak masih rendah (10% PDB), layanan publik belum sepadan. Indonesia berada di posisi “setengah matang”: pajak membebani rakyat, SDA belum optimal, tata kelola masih lemah.
Rekomendasi Strategis DNIKS
Perlindungan Rakyat Kecil, hapus pungutan regresif yang memberatkan rakyat miskin. Terapkan pajak progresif bagi konglomerat dan korporasi besar. Optimalisasi SDA & BUMN, jadikan SDA dan hasil investasi Danantara sebagai “dana abadi rakyat”. Terapkan prinsip Norwegia: hanya hasil investasi yang digunakan. Reformasi Pajak yang Adil, Perluas basis, digitalisasi, dan pastikan keadilan dan target tax ratio >13% pada 2030. Belanja untuk Kesejahteraan, prioritaskan perlinsos, pendidikan, kesehatan, pangan dan potong belanja birokrasi yang boros.
Disiplin Defisit, defisit <3% PDB, utang dijaga terkendali. Lalu, bangun kepercayaan publik pada fiskal negara. Indonesia harus memilih: terus menekan rakyat dengan pajak tanpa layanan sepadan, atau mengoptimalkan SDA, CSR, dan hasil investasi untuk membebaskan rakyat dari beban pajak berlebih.
DNIKS menegaskan: Negara hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan membebani. Jalan menuju Indonesia sejahtera adalah dengan kombinasi pajak yang adil, pemanfaatan SDA, serta tata kelola hasil investasi yang disiplin dan transparan.
*) Ketua Umum DNIKS Masa Bhakti 2024–2029
Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI








