Nasional

Modus Uang Panjer, KPK: 25% Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang Jasa 

Modus Uang Panjer, KPK: 25% Perkara Korupsi Terkait Pengadaan Barang Jasa 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: dok Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat rawan korupsi. Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25% yang berkaitan dengan PBJ. “Modus yang kerap muncul adalah adanya uang “panjer”, suap “ijon” proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Lebi jauh kata Budi, bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta. “Penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan,” ujarnya.

Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu. Salah satu contohnya terungkap dalam perkara di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran uang berupa “panjer” atau suap “ijon” proyek. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Demikian pula dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur, KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik.

Di sisi lain, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada “zona merah”. Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

Karena itu, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data.

Pengawasan publik yang kuat akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top