Nasional

MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM--Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan 21 pakar hukum terus berkepanjangan. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan tersebut.

Namun Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. Menurutnya, MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan hakim MK karena bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). “MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan,” ujarnya dalam acara diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK,” hari ini, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir sah dan konstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.

Karena itu, Soedeson menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson.

Dia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait polemik pengangkatan Adis Kadier sebagai hakim konstitusi, Soedeson mengatakan Komisi III DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut dia, Adis Kadir dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.***

Penulis   :  John Andhi Oktaveri

Editor     :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top