Nasional

MKD Perkuat Sosialisasi TNKB Khusus Anggota Dewan Bersama Polresta Serang Kota

MKD Perkuat Sosialisasi TNKB Khusus Anggota Dewan Bersama Polresta Serang Kota
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widiyantoro/foto: dpr ri

SERANG,SUARAINVESTOR.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memperkuat kerja sama dengan Polresta Serang Kota dalam pengawasan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan identitas kendaraan dinas.

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widiyantoro mengatakan TNKB Khusus merupakan bagian dari hak protokoler yang diberikan kepada anggota DPR RI guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas kedewanan. “Hak protokoler ini diberikan untuk memperlancar tugas kelembagaan. Sebagai anggota DPR, diperlukan kecepatan dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas-tugas persidangan maupun kegiatan kedewanan lainnya,” tegas Agung saat agenda Kunjungan Kerja MKD DPR ke Polresta Serang Kota,  Serang, Banten, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, TNKB Khusus dipasang pada kendaraan pribadi yang telah memiliki surat resmi dan kode identifikasi tertentu sehingga dapat dikenali oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Menurut Agung, sosialisasi perlu terus dilakukan karena masih ditemukan penggunaan TNKB lama yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, MKD juga menerima berbagai laporan mengenai dugaan pemalsuan nomor kendaraan yang mengatasnamakan anggota DPR. “Masih banyak ditemukan penggunaan tanda nomor kendaraan lama. Bahkan terdapat pemalsuan nomor tertentu yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaktertiban di masyarakat. Karena itu, kami membangun kerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat pengawasan,” kata Agung.

Agung menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TNKB Khusus melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. “Apabila terdapat kecurigaan terkait penomoran kendaraan atau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna TNKB tertentu, masyarakat dapat mendokumentasikan dan menyampaikan laporan melalui hotline maupun loket pengaduan yang tersedia,” jelasnya.

Ia menegaskan, MKD DPR RI memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pelanggaran etik baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun tanpa adanya pengaduan. Melalui sinergi dengan kepolisian, MKD berharap pengawasan terhadap penggunaan TNKB Khusus dapat semakin efektif sekaligus meningkatkan akuntabilitas anggota DPR RI di mata publik.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana 

BERITA POPULER

To Top