Industri & Perdagangan

Meski Setuju RUU E Commerce ASEAN, PKB Tetap Berikan Catatan Kritis

Meski Setuju RUU E Commerce ASEAN, PKB Tetap Berikan Catatan Kritis

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Fraksi PKB menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini dapat diambil keputusan pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.    Alasannya, sudah menjadi keniscayaan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik, merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari masyarakat di seluruh dunia. “Dengan sistem tersebut, kita bisa menjalankan kegiatan jual-beli barang secara mudah, dan menghemat waktu serta biaya,” kata Juru Bicara Fraksu PKB Komisi VI DPR, Nasim Khan saat membacakan pandangan Fraksi PKB terkait RUU tersebut di rapat Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Untuk mendukung hal tersebut, kata Nasim lagi, maka peraturan perundang-undangan yang menopang kemajuan perdagangan dengan sistem elektronik, terutama dengan negara-negara mitra dagang Indonesia khususnya di kawasan ASEAN, harus segera diberlakukan. “Persetujuan dibuat sebagai langkah nyata perjanjian perdagangan agar lebih kuat, kokoh, dan mendukung terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.”

Apalagi, sambung Nasim Khan, berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah transaksi e-commerce di Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat. Di tahun 2017 jumlahnya mencapai Rp 42,2 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 105,6 triliun pada tahun 2018, lalu naik menjadi Rp 205,5 triliun pada tahun 2019, dan pada tahun 2020 naik menjadi Rp 266,3 triliun.

Pertumbuhan nilai transaksi e-commerce menandakan masyarakat Indonesia semakin sadar teknologi dan penggunaan internet yang semakin meluas. Terutama di masa pandemik seperti saat ini, kebanyakan masyarakat berbelanja menggunakan layanan digital. Selain karena faktor kesehatan terutama demi menjaga jarak dan menghindari kerumunan, berbelanja menggunakan platform digital juga lebih menghemat waktu dan tenaga karena pesanan barang dan jasa bisa diantar langsung ke konsumen.

Namun demikian meski memberikan persetujuan, PKB tetap memberikan 6 catatan yang perlu mendapat perhatian, yakni

1). Pemerintah perlu memperkuat dan memastikan bahwa ekosistem digital di Indonesia dapat menghasilkan kompetisi yang sehat antar perusahaan untuk menciptakan keuntungan. Permasalahannya banyak perusahaan startup (perusahaan rintisan) di bidang pelayanan digital yang selama bertahun-tahun belum stabil dalam hal keuntungan usahanya.

Bahkan sekarang di tahun 2021, ada perusahaan teknologi yang bergerak di bidang e-commerce, sudah tercatat di bursa saham sejak Agustus 2021 dan termasuk unicorn, tetapi masih mencatatkan kerugian. Nilai kerugiannya di tahun 2020 sebanyak Rp 1,3 triliun. Kami mendesak Pemerintah agar melakukan langkah nyata penguatan sektor e-commerce agar jangan sampai perusahaan startup yang bermunculan, alih-alih mencatatkan laba, ternyata masih membakar uang tunai milik investornya.

2). Diperlukan terobosan dari Pemerintah agar biaya logistik di Indonesia semakin murah. Hingga Maret 2021, Indonesia masih menjadi negara dengan biaya logistik relatif lebih mahal dibandingkan negara jiran, Malaysia. Kira-kira sekitar 23,5 persen ekonomi di Indonesia harus mengeluarkan biaya logistik.

Sementara Malaysia hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar 13 persen. Dari sisi ini, bisa dipastikan bahwa Indonesia sudah kalah jika diminta bersaing dengan negara tetangga. Dibukanya integrasi perdagangan melalui sistem elektronik yang melewati lintas batas negara, bukan mustahil justru akan lebih banyak menguntungkan pihak luar, karena produk dari Indonesia berbiaya lebih mahal. Banyak sekali pemain e-commerce lokal asal Indonesia, yang sulit mengembangkan pasarnya karena kendala biaya logistik.

3).Kami secara tegas meminta Pemerintah memperkuat keamanan siber di Indonesia. Persoalan ini menjadi serius tatkala banyak masyarakat yang menjadi korban dari oknum tidak bertanggungjawab setelah berbelanja daring. Hingga Juni 2021, Indonesia berada di urutan kelima di antara negara-negara ASEAN dengan kesiapan dan perlindungan aset digital, menurut National Cyber Security Index.

Sedangkan dalam skala global, Indonesia berada di urutan ke-77 dengan skor indeks 38,96. Maka kami mendesak dilakukannya penguatan terus-menerus, agar masyarakat kita semakin terlindungi dan aman. Kasus bocornya data nasabah bank misalnya, bahkan sampai diperjual-belikan secara online, adalah bukti masih lemahnya sistem yang kita miliki sehingga perlu penguatan.

4).Kami meminta kepada Pemerintah agar lebih aktif mendorong UMKM agar memasarkan produknya melalui ¬e-commerce, karena potensinya yang besar. Dibukanya integrasi perdagangan melalui sistem elektronik di ASEAN harus membawa dampak positif, dibuktikan dengan hasil nyata bahwa UMKM dapat naik kelas.

Saat ini berdasarkan data di Kementerian Koperasi ada lebih dari 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Ternyata hingga kuartal pertama 2021 jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital baru sebanyak 4,8 juta unit usaha. Kami menghendaki agar terus dilakukan pembinaan, sehingga peluang terbukanya pasar yang lebih luas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. ***

BERITA POPULER

To Top