JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap bisa diterapkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No I/2020 terkait penanganan Covid-19, meski Perppu tersebut nantinya disahkan DPR. Artinya, kalau terjadi tindak pidana korupsi, maka tetap bisa diproses hukum.
“Perppu itu ada bukan untuk imunitas absolut. Karena kewenangan lembaga tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU),” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Menurut Azmi, perbuatan yang bertentantangan dengan perintah Undang-Undang (UU) tetap masuk dalam delik korupsi. Karena itu, oknum yang nekad dan berani melakukan penyelewenangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tetap bisa dijerat. “Pintu masuknya, sepanjang ada perbuatan dan data serta bukti penyelewenagan, ya itu menjadi pintu masuk menggunakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor
,” terangnya lagi.
Dosen FH Universitas Bung Karno ini menegaskan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Bahkan kewenangan presiden juga dapat dibatasi oleh hukum dan UU. “Tidak ada yang kebal hukum, namun demikian untuk mencegah korupsi perlu pengawasan ketat dari semua pihak,” paparnya.
Karena itu, lanjut Azmi, Alpha mendorong perlunya melibatkan partisipasi masyarakat dan membuka ruang publik seluas-luasnya. Sehingga penanganan anggaran Covid-19 dapat tercapai dengan lebih efisien dan efektif serta koordinasi yang tepat dan baik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta data penerima bantuan sosial terkait Covid-19 dibuka secara transparan. Dengan demikian tidak menimbulkan kecurigaan di lapangan.
“Siapa yang dapat, kriterianya apa, jenis bantuannya apa, sehingga jelas tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan kita bisa segera membuat koreksi di lapangan,” katanya saat membuka rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020).
Selain itu, Presiden Jokowi juga kembali meminta percepatan penyaluran bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 agar tepat sasaran.
“Saya minta minggu ini semua sudah diterima,” ujarnya.
Dia meminta mulai dari Menteri Sosial hingga kepala desa turun kelapangan menyisir masyarakat agar bantuan tepat sasaran. Hal ini juga berguna untuk mencarikan solusi cepat apabila ada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan. “Terakhir saya minta hotline untuk pengaduan, sehingga apabila menemukan penyimpangan kita bisa ketahui secara cepat,” kata Jokowi.
Adapun, sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjabarkan bantuan untuk wilayah DKI Jakarta akan didistribusikan kepada 1,2 juta keluarga selama 3 bulan ke depan. Selanjutnya untuk wilayah Bodetabek akan disalurkan kepada 600.000 keluarga.
Bansos berupa paket sembako memiliki nilai Rp600.000/bulan yang disalurkan selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan bersama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta.
Pemerintah juga memiliki rencana untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di luar wilayah Jabodetabek. BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako.
BLT akan menyasar sekitar 7,5 juta keluarga dari total DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional sebesar 9.085.939 keluarga. ***