Perbankan

Merasa Dirugikan, Pemilik Hotel Adukan Kasusnya Ke DPR

Merasa Dirugikan, Pemilik Hotel Adukan Kasusnya Ke DPR
Tuty Suryani Budiman (80) dan Tien Budiman Diterima F-PDIP

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Effendi Sianipar mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus nasabah bernama Tuty Suryani Budiman (80) dan putrinya Tien Budiman terkait permasalahannya dengan sebuah Lembaga Keuangan non bank (LKNB). Alasannya, ada debitur dari perusahaan tersebut yang merasa dirugikan dan didzolimi. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menyelidiki kasus yang menyangkut PT Indosurya Inti Finance. OJK tidak boleh ragu dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya saat menerima pengaduan Tuty Suryani dan Tien Budiman di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Jumat (20/11/2020). Kedua perempuan itu didampingi pengacaranya, Libertus Jehani, karena menderita stroke, Tuty Suryani Budiman menggunakan kursi roda.

Selain ke OJK, anggota Komisi IV ini juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses perkara ini. Sehingga peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan dan timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan. “Segera saya menyerahkan berkas pengaduan ini pada pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Komisi III dan Komisi XI DPR juga akan saya laporkan untuk mengambil langkah dan tindakan,”tambah Effendi.

Lebih jauh kata Effendi, kasus yang dilaporkan Tuty Suryani dan Tien Budiman ini berawal sekitar tahun 2017 ketika Tien Budiman bermaksud mengajukan kredit ke PT Indosurya Inti Finance untuk program peningkatan fasilitas hotel miliknya, yaitu Hotel Surya Baru. Sebagai jaminan, Tuty Suryani pun memberikan 2 sertifikat tanah HGB miliknya. Kemudian kedua belah pihak sepakat total pinjaman Rp 12,2 miliar.  Namun, menurut Tien Budiman ke Effendi, realisasi pinjaman mendapatkan potongan yang tidak wajar, dengan total potongan mencapai Rp 4,1 miliar.

Akibatnya, tujuan utama pengajuan kredit untuk peningkatan fasilitas hotel tidak tercapai, sampai kemudian hotel berhenti beroperasi. “Ibu Tien Budiman selaku debitur sudah membayar cicilan dengan total Rp 4,4 miliar dalam kurun waktu Februari sampai April 2019.

Selama enam bulan selanjutnya, lanjut Politisi PDIP ini, Tien Budiman kesulitan membayar angsuran karena hotel berhenti beroperasi. Namun, pada bulan November 2019, Ibu Tien Budiman hendak melunasi pinjamannya, namun tidak pernah diberikan rincian hutang oleh PT Indosurya Inti Finance, walaupun sudah dimintai,”terang Effendi.

Effendi menjelaskan Tien Budiman mengalami nasib buruk lagi. Bahkan PT Indosurya Inti Finance secara sepihak menjual hak tagih piutangnya kepada seseorang bernama Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas.

Ade Ernawati kemudian mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp 21,8 miliar.
Anehnya, nilai obyek jaminan dari Appraisel pada 16 November 2020 sebesar Rp 83,3 miliar dan NJOP tahun 2020 sudah lebih dari Rp 62 miliar.

Menurut Effendi, proses lelang itu sendiri sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku karena obyek jaminan sedang dalam proses sita oleh Pengadilan.
“Berdasarkan pengaduan dan informasi yang saya dapat dari pihak Ibu Tien Budiman, mereka merasa menjadi korban praktik perampokan yang dilakukan oleh lembaga keuangan non bank dengan kedok jasa pembiayaan,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top