JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Sebanyak delapan organisasi perangkat desa akan menggelar aksi demo bersama besok ke Gedung DPR, Kamis (23/11/2023) dengan tuntutan agar lembaga itu segera merevisi dan mengesahkan Undang-Undang Desa No.6/2014.
Aksi demo yang disebut “Aksi Bersama Desa Menuntut Revisi UU NO.6/2014” itu merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 19 November 2023 oleh kedelapan organisasi. Organisasi tersebut adalah DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), dan PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Selain itu juga turut berdemo PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purna Tugas Kepala Desa Indonesia), dan PARADE Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara)
Dalam pernyataan sikap bersama oleh sejumlah pimpinan organiasai desa termasuk Ketua Umum APDESI Surta Wijaya itu, disebutkan bahwa pihak mereka menilai revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.
Diantaranya, Kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 8 atau 9 tahun.
“Kami memastikan akan turun melakukan berbagai aksi agar revisi UU Desa disahkan pada sidang paripurna 5 Desember 2023,” ujar Surta Wijaya, Rabu (22/11/2023).
Dia menambahkan bahwa desakan untuk revisi produk legislasi itu merupakan rekomendasi utama dari hasil Silatrurahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri sedikitnya 20.000 orang beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan sebelumnya, pada 7 dan 8 November 2023, Ketua Organisasi Kepala Desa dan Pimpinan Organisasi Perangkat Desa telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi untuk segera mempercepat pembahasan Revisi UU Desa bersama DPR RI. “Kami memperhatikan kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan Revisi UU Desa, dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut pasca penetapan Revisi UU Desa menjadi hak inisiatif DPR RI empat bulan lalu,” ujarnya.
Padahal, pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas Revisi UU Desa bersama DPR RI dengan Nomor surat R-45/Pres/09/2023.
Secara terpisah, sebelumnya APDESI mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Dukungan itu dinilai kontroversi karena oranisasi itu Desa Bersatu merupakan kelompok yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif.
Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, alasan mereka mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 karena hanya pasangan calon nomor urut 2 itu yang berkomitmen terkait tata kelola dana desa Rp5 miliar hingga evaluasi sistem pendamping desa.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).***
Penulis : John
Editor : Budiana