TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Banyak Pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum). Penyebabnya diduga karena tak memiliki dana yang cukup, ata bahkan kehabisan modal, sehingga tak mampu membangun fasos dan fasum.
“Selain wajib menyerahkan fasos dan fasum. Bahkkan pengembang perumahan juga wajib menyerahkan lahannya sekitar 2 persen untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang digunakan untuk perumahan tersebut,” kata Kepala BPAN Kota Tangerang Haji Muchdi, Kamis (23/09/2021).
Lebih jauh H Muchdi menjelaskan fungsi membangun fasos dan fasum ini agar pembangunan di wilayah perumahan tersebut bisa berjalan dengan baik. “Hak-hak warga perumahan juga harus diperhatikan, karena mereka sudah memenuhi membayar pajak,” ucapnya.
Namun, katanya lagi, para penghuni perumahan tak bisa merasakan berbagai fasilitas tersebut. Karena belum ada penyerahan fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah.
Dikatakan Muchdi, jika pengembang memiliki itikad baik, maka penyerahkan fasos dan fasum bisa diserahkan secara parsial. Hal ini tertuang dalam Perwali nomor 5 Tahun 2017 tata cara penyerahan Fasos dan fasum sudah di atur.
“Saya Sebut saja contohnya Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, jangankan menyediakan lahan 2 persen untuk pemakaman untuk warganya, bahkan fasos dan fasum saja belum diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang.”
Dikatakannya lagi, regulasi tentang kewajiban penyediaan lahan pemakaman ini sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 64 Tahun 2016. “Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif, hal ini diatur dalan Pasal 150 UU 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.”
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang Tatang Sutisna saat dikonfirmasu melalui telepon selulernya dan pesan WhatApp (WA) belum memberikan respon terkait masalah tersebut.
Bahkan hingga berita ini ditayangkan, Tatang belum memberikan tanggapan. ***








