JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa manipulasi data menjadi salah satu kejahatan yang menyebabkan kebijakan publik di Indonesia berisiko melahirkan keputusan tidak tepat sasaran.
Trubus mengakui dari dulu manipulasi data sulit untuk ditindak karena sarat kepentingan politik dan ekonomi. Akibat manipulasi data, investor asing menjadi tidak percaya sehingga berpengaruh terhadap investasi asing di Indonesia.“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus terkait adanya manipulasi data tersebut.
Dia mencontohkan persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima. Menurutnya, selain adanya praktik manipulasi data, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan selama ini persoalan utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah tidak adanya standar dan integrasi yang kuat antarinstansi. Akibatnya, sering muncul perbedaan data antar lembaga yang berdampak langsung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran. Dia mencontohkan, ketidaksinkronan data dapat menyebabkan program bantuan sosial meleset dari target, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara. “Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena datanya tidak akurat,” katanya.
Selain itu, ego sektoral antar lembaga disebut masih menjadi hambatan besar dalam upaya integrasi data nasional. Banyak instansi dinilai enggan membuka data secara penuh, sehingga menyulitkan proses pengumpulan dan validasi data oleh lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itulah, ujarnya, RUU Satu Data Indonesia yang tengah dibahas di DPR saat ini perlu disahkan segera. RUU itu merupakan inisiatif DPR yang sangat mendesak untuk disahkan. Menurut dia, data yang akurat dan terintegrasi menjadi elemen krusial dalam menentukan arah kebijakan negara. “Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan dan pembangunan, ada dua hal penting, yaitu data dan aturan hukum. Kalau datanya salah, maka output pembangunan juga akan salah,” ujar Firman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Firman juga menyoroti lemahnya dasar hukum pengelolaan data nasional yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengelolaan data belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








