Nasional

Mandeg 12 Tahun RUU Masyarakat Adat, Parta: Hak Ulayat dan Komunal Telah Lama Terpinggirkan

Mandeg 12 Tahun RUU Masyarakat Adat, Parta: Hak Ulayat dan Komunal Telah Lama Terpinggirkan
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, S.H saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertema “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat”, di Jakarta, Senin (25/8/2025)/Foto: dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan legislasi (Baleg) DPR terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar dapat disahkan pada 2025. Pasalnya, pembahasan RUU Masyarakat Adat ini sempat mengalami pasang surut dan stagnasi sekitar 12 tahun.

Oleh karena itulah, PDI Perjuangan bersama DPR RI mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat. “Hak komunal dan hak ulayat bukan sekadar isu tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang telah lama terpinggirkan,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, S.H saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik bertema “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat”, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Hadir pula dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, bersama dengan Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends, Prof Dr Dewi Chattrina Dosen dan Guru Besar Universitas Prahayangan Bandung. “Kegiatan ini digelar sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Karena Masyarakat Adat adalah cerminan paling otentik dari kaum penjaga alam, benteng dari pertahanan kita terhadap hutan,” ujarnya.

Legislator dari Pulau Dewata itu menjelaskan bahwa menggunduli hak-hak masyarakat adat adalah sesungguhnnya bukan hanya mereka yang akan habis, tetapi juga bangsa ini. “Masyarakat adat di seluruh indonesia adalah penjaga konservasi ekologi, mata air; species, flora dan fauna serta kekayaan hayati lainnya,” terangnya.

Menurut Parta, pembangunan tidak bisa diukur semata-mata dengan pertumbuhan angka, tetapi juga berkaitan dengan keadilan ekologi, lalu terjagannya iklim, dan keharmonisan dengan alam.

Dikatakan Parta, bahwa Masyarakat Adat adalah entitas kolektif yang secara turun-temurun memiliki dan mengelola alat produksi mereka sendiri, yaitu Wilayah Adat dan sumber daya alam di dalamnya. “Namun, mereka terus-menerus mengalami penindasan dan peminggiran oleh sistem ekonomi yang serakah dan regulasi sektoral yang tumpang tindih.”

Dialog publik yang diinisiasi oleh sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut menjadi ruang penting untuk membahas pengakuan serta perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. “Isu ini tengah menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR RI,” jelasnya.

Parta juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU terus melibatkan masukan dari akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan realitas di lapangan.

Acara turut dihadiri perwakilan komunitas adat dari berbagai daerah, tokoh masyarakat, serta pakar hukum agraria dan HAM. Kehadiran langsung wakil rakyat dalam forum tersebut diapresiasi para peserta karena dinilai memperkuat komunikasi antara pembuat undang-undang dengan masyarakat.

Dialog publik ini sekaligus menjadi momentum untuk mempertegas keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU Masyarakat Adat, diharapkan lahir perlindungan hukum yang nyata atas hak ulayat dan hak komunal, sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.***

Penulis    :  Budiana

Editor      :  Budiana

BERITA POPULER

To Top