JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kematian massal mangrove di kawasan Pesisir Teluk Benoa, Denpasar, sehingga mengancam ekosistem mangrove di kawasan Benoa. Hal ini diduga adanya pencemaran minyak. Temuan cairan pekat yang bercampur dengan air laut itu memicu kekhawatiran akan kerusakan biota laut di salah satu paru-paru hijau Bali tersebut. “Ada solar lagi di lokasi mangrove yang mati, saya khawatir kalau meluber dibawa air pasang makin meluas dan tambah banyak yang mati,” kata Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta, Selasa (3/3/2026).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menyaksikan langsung adanya genangan minyak yang diduga solar. “Pencemaran itu kembali muncul di kawasan mangrove itu memicu ketakutan akan adanya kerusakan lebih masif,” ujarnya.
Legislator dari Pulau Dewata itu menyayangkan kurangnya inisiatif dari Pertamina, KSOP, dan Pelindo sebagai perwakilan negara dalam mengelola aktivitas di Pelabuhan Benoa. Jika terbawa arus pasang, tumpahan minyak tersebut diprediksi akan menyebar lebih jauh dan mengancam keberlangsungan bibit mangrove yang masih tersisa. “Pertamina itu perusahan milik Negara, itu adalah wajah depan negara, begitu juga dengan KSOP Syahbandar Benoa yang menguasai pelabuhan Benoa dan Pelindo yang menjadin operator di benoa tidak jelas inisiatif,” ucap Nyoman Parta.
Dia menuding sejumlah BUMN di Bali hanya berorientasi pada keuntungan, namun cenderung berdalih dan saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan. “BUMN ini ambil uang saja di Bali kalau ada masalah mereka saling lempar dan ngeles. Sayang sekali tidak punya empati dan tanggung jawabnya rendah,” sesalnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali turut menyoroti kematian massal mangrove di kawasan pesisir Teluk Benoa, Denpasar. Khususnya yang berada di tepi Jalan Raya Pelabuhan Benoa. Organisasi lingkungan ini menilai kematian mangrove tersebut merupakan sinyal merah bagi Bali. Sejak gejala awal muncul pada September 2025, menurut WALHI, kondisinya saat ini semakin mengkhawatirkan. “Berbagai temuan lapangan menunjukkan pola kerusakan vegetasi Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia yang mengindikasikan stres ekologis akut,” jelas Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata SPd MPd di Denpasar, Jumat (27/2/2026).
Diketahui bahwa kondisi mangrove tersebut daunnya menguning dan nekrosis. Kulit batangnya mengelupas hingga terjadi pengeringan batang. Mangrove di Bali alami kematian massal Lihat Foto WALHI Bali soroti kematian massal mangrove di Teluk Benoa, Bali. Diduga akibat rembesan BBM dan paparan logam berat.() 43 Persen Tutupan Hutan Menyusut, Jabar Terancam Bencana Ekologis Artikel Kompas.id Krisna Dinata menuturkan, kerusakan terjadi di area mangrove seluas enam are. Lokasinya bersebelahan dengan jalur pipa energi.
Ia menyampaikan temuan kronologis menurut dokumen di lapangan. Pada September 2025, terdapat pekerjaan perbaikan pipa yang sebelumnya mengalami rembesan. Kemudian inspeksi dilakukan pada Desember 2025, dan dinyatakan tidak ada kerusakan pada pipa. Namun, ditemukan pipa yang berkarat. Perbaikan disebut sudah dilakukan, tapi pembersihan residu minyak pada tanah dan sedimen setelah rembesan terjadi. “Temuan ini sejalan dengan diagnosa awal peneliti Universitas Udayana, yang menyatakan adanya indikasi kuat keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon (BBM) pada substrat mangrove, faktor abiotik yang secara ilmiah dikenal sebagai penyebab utama kematian vegetasi mangrove akibat anoksia akar dan kerusakan jaringan,” jelas Made Krisna. “Sehingga dugaan terkait kematian mangrove di kawasan tersebut akibat rembesan BBM menjadi valid,” tambah dia.
Adapun kawasan ini berada dalam Kawasan Strategis Provinsi Teluk Benoa dan termasuk dalam Zona Tunda menurut RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, tepatnya zona yang pemanfaatan ruangnya wajib ditahan dan dikendalikan sampai ada penetapan lebih lanjut. Aktivitas konstruksi, perbaikan pipa, dan seluruh operasi industri energi di area ini, menurut WALHI Bali, seharusnya tunduk pada asas kehati-hatian tertinggi.
Vegetasi mangrove yang mati berada dalam kategori Kawasan Ekosistem Mangrove, sebagaimana menurut RTRW. Fungsinya untuk perlindungan ekologis dan wajib dilindungi. “Kerusakan vegetasi akibat aktivitas industri merupakan bentuk penurunan fungsi lindung dan kami duga termasuk bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem mangrove,” tutur dia.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








