TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Dugaan adanya “mafia” tanah yang bermain dalam kasus NIB/PBT ganda yang terjadi diatas tanah milik warga di wilayah utara Kabupaten Tangerang makin menguat. Pasalnya berdasarkan data bahwa beberapa Desa di wilayah utara Kabupaten Tangerang, tercatat ada satu nama yang diduga mendominasi NIB yaitu G.
Menyikapi hal ini, Direktur LBH Pospera Septian Prasetiyo menyatakan berdasarkan advokasi dari beberapa aktivis ada sosok yang diduga mendominasi NIB. “Contohnya berada di Desa Kohod Kecamatan Paku Haji. Pasalnya di wilayah tersebut sebagian besar tanah milik warga yang belum ditingkatkan statusnya menjadi SHM, namun berdasarkan data BPN ternyata sudah beralih status,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (3/9/2020).
Hal ini tambah Septian, harus menjadi perhatian khususnya bagi BPN dan Pemkab Tangerang. Karena berpotensi memuncul konflik kasus pertanahan yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Diduga hampir sebagian besar tanah rakyat diklaim oleh seseorang yang menjadi “pemain” tanah pada wilayah tersebut. “Munculnya spekulan tanah ini merupakan dampak dari kebijakan Pemkab Tangerang yang memberikan ruang bagi para pengembang besar, untuk pembangunan pusat pergudangan, pemukiman dan bisnis di wilayah utara Kabupaten Tangerang,” katanya.
Lebih jauh Septian menjelaskan seharusnya perubahan PBT/NIB baru bisa dilakukan paska dilakukannya jual beli ataupun hibah. “Namun yang terjadi pada Desa Kohod sangatlah kontradiktif. Padahal sebagian besar warga mengaku belum pernah mengalihkan tanahnya tetapi muncul PBT/NIB yang diduga atas nama orang lain,” katanya.
Septian menduga hampir seluruh wilayah Desa Kohod terdapat PBT/NIB. Oleh karena itu, pihaknya minta BPN kabupaten Tangerang melakukan transparansi dan keterbukaan. “Diduga ada praktek penggandaan PBT/NIB, yang melibatkan oknum dari semua stakeholder mulai dari aparatur pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang,” katanya.
Seperti diketahui ratusan massa yang berasal dari Kabupaten Tangerang wilayah utara menggelar aksi demontrasi di depan Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/8/2020). Dalam aksinya ratusan massa yang terdiri dari aktivis Tangerang Utara tersebut, menyoroti persoalan tumpang tindih nomor identifikasi bidang (NIB). Hal itu terjadi lantaran diduga adanya permainan antara oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang dengan mafia pertanahan.
Mengingat wilayah utara Kabupaten Tangerang, merupakan kawasan yang kini menjadi perluasan pengembangan wilayah pembangunan pusat pemukiman elit dan bisnis oleh beberapa pengembang besar. Sehingga masif terjadinya pembebasan lahan, yang kemudian dimanfaatkan oleh para spekulan tanah. ***