JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Tim kuasa hukum eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan terkait pesangon atau gaji buruh, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum atas penahanan 14 sertifikat aset boedel pailit senilai sekitar Rp700 miliar oleh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sertifikat yang merupakan bagian dari aset pailit tersebut seharusnya sudah diserahkan kepada kurator untuk dilelang sesuai putusan pengadilan, sehingga ribuan hak normatif pekerja dapat segera dibayarkan.
Kuasa hukum juga menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas pernyataan Menkeu Purbaya yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut sebagai urusan gaji dan pesangon yang menjadi kewenangan Danantara Holding BUMN. “Pernyataan itu belum menyentuh esensi gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST,” kata
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Eko Novriansyah Putra, SH dari kantornya di jakarta, Minggu (26/10/2025).
Lebih jauh Eko menegaskan bahwa gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diarahkan kepada oknum Kemenkeu yang menahan sertifikat tanpa dasar hukum, padahal proses pailit PT Kertas Leces telah inkracht sejak lama. “Ini bukan gugatan soal uang, apalagi pesangon. Ini soal penghormatan terhadap hukum. Aset itu boedel pailit dan harus diserahkan ke kurator untuk dilelang sesuai keputusan pengadilan,” tutur Eko lagi.
Eko menekankan bahwa dokumen itu harus segera diserahkan, sehingga proses lelang dapat berjalan dan hasilnya dibayarkan kepada lebih dari 1.900 eks pekerja yang sudah menanti sejak 2012.
Berdasarkan informasi kurator, seluruh dokumen sertifikat tanah eks aset PT Kertas Leces di Probolinggo—yang meliputi area pabrik dan lahan pendukung—telah siap dilelang. Bahkan sebagian aset fisik lain, seperti mesin dan bangunan, sudah terjual lebih dahulu.“Masalah bukan pada Danantara atau BUMN aktif. Sertifikat yang ditahan Kemenkeu itu aset pailit yang sepenuhnya berada di bawah otoritas kurator,” tegas Eko menambahkan.
Penahanan sertifikat dinilai menjadi hambatan utama penyelesaian hak normatif pekerja dan proses pemberesan pailit yang mestinya sudah tuntas.
Menkeu Diharapkan Hadir
Kuasa hukum Leces, Alfons Manuel P.M. Napitupulu, SH, MH, meminta Menkeu hadir langsung di pengadilan untuk memberi perhatian nyata pada nasib buruh yang telah menunggu selama 13 tahun. Hal ini diharapkan menjadi bukti komitmen pemerintah baru dalam menjalankan agenda keberpihakan pada rakyat kecil. “Misi Pak Prabowo sangat jelas: wong cilik kudu gemuyu. Banyak kawan kami meninggal tanpa sempat menikmati haknya. Sudah saatnya negara hadir,” tutur Alfons.
Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menyebut bahwa PT Kertas Leces merupakan BUMN, maka penyerahan aset akan dilakukan kepada Danantara sebagai holding perusahaan BUMN yang terkait.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








