JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pasalnya, secara formil dan materiil, penetapan tersangka Hasto diyakini telah terpenuhi dan sesuai aturan. “Kami optimistis, kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan -persidangan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (12/2/2025).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan lantaran dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup. “Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ujarnya.
Dia berharap hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini. “Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini,” terangnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025).
PN Jakarta Selatan pada Rabu ini (12/2/2025) menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2/2025).
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








