Nasional

KPK Terus Dalami Keterlibatan 3 Mantan Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

KPK Terus Dalami Keterlibatan 3 Mantan Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterangan dan informasi dari para staf khusus menentukan pemanggilan terhadap para mantan Menteri Ketenagakerjaan, seperti Ida Fauziyah, Hanif Dhakiri, hingga Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Oleh karena itu, pihaknya terus menggali keterangan dari para saksi selain para stafsus dari mantan Menaker tersebut. “Informasi yang kami terima bahwa ada praktik RPTKA, tenaga kerja asing yang diperas ya, itu tidak hanya terjadi pada periode 2019-2024 saja, tetapi sebelumnya juga terjadi. Itu sedang kami dalami,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (1/10/2025).

Lebih jauh Asep mengaku bahwa KPK terus mengumpulkan data dari berbagai pihak. “Kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan, tentunya kami melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Lebih jauh Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Sementara itu, dia menegaskan KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi selain para stafsus dari mantan Menaker tersebut. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.***

Penulis  : Hery Lazuardi
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top